Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak perempuan menikah dengan putra paman dari ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Perempuan Menikah Dengan Putra Paman Dari Ayahnya

Pertanyaan

Seorang laki-laki dan Ayah saya sama-sama anak paman (saudara sepupu) dan ayah saya mempunyai saudara perempuan. Saudara perempuan saya ini memanggil saudara ayah (paman sepupu) tersebut dengan, "paman." Apakah ayah saya boleh mengawinkan saudara perempuan saya ini dengan paman sepupu kami tersebut? Perlu saya sampaikan bahwa anak perempuan tersebut menyapanya dengan, "paman."

Jawaban

Jika dia bukan paman bagi anak perempuan tersebut secara nasab atau susuan, maka dia boleh menikahi perempuan bersangkutan. Sapaannya kepadanya dengan ‘paman’ padahal laki-laki itu adalah anak pamannya tidak berpengaruh atas dibolehkannya dia menikahi perempuan bersangkutan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'