Apa yang disebutkan dari keturunan akan nampak pengaruhnya dalam hukum-hukum duniawi yaitu mendapat warisan atau tidak, dan dalam salat jenazah untuk anak-anak yang belum mencapai usia dewasa yang meninggal, memandikan dan memakamkannya di pemakaman kaum Muslimin atau tidak, tidak ada kontradiksi antara pernyataan pertama dan pernyataan Sheikh Abdul Aziz bin Nasser Al-Rasyid dalam bukunya ‘uddah al-Bahits fi Ahkam at-Tawarutsi yang berbunyi “Anak mengikuti ibunya dalam kebebasan dan perbudakan, dan mengikuti orang tua terbaik dalam agama, dan dalam pengikutan dan keturunan mengikuti ayahnya”.
Dan apa yang Anda fahami bahwa anak itu mengikuti yang beragama Islam dari keduanya, apakah itu ayah atau ibu, maka ia dimandikan, disalatkan dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin, walaupun pihak lain kafir ini adalah pemahaman yang benar, sebagaimana jika keduanya Muslim karena tunduk kepada Islam; karena anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, berdasarkan firman Allah Subhanahu,
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-ruum: 30)
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah.”
Adapun pengikutannya ke bapaknya dalam nasab dan kepada ibunya dalam kemerdekaan dan perbudakan, dalilnya adalah ijmak amali (praktis) dari generasi ke generasi, dan ini juga berdasarkan makna umum dari firman Allah Ta’ala,
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab: 5)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.