Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak lelaki yang menjadi mahram bagi keempat isteri seorang lelaki

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Anak Lelaki Yang Menjadi Mahram Bagi Keempat Isteri Seorang Lelaki

Pertanyaan

Seorang lelaki menikah dengan seorang perempuan lalu ia menalaknya, dan ia tidak mendapatkan anak darinya. Lalu ia menikah lagi dengan perempuan kedua dan mendapatkan beberapa orang anak lelaki dan perempuan. Lalu ada seorang anak menyusu dari isterinya yang kedua ini selama dua bulan karena kematian ibunya. Lalu lelaki ini menikah dengan perempuan ketiga dan mendapatkan beberapa anak lelaki dan perempuan. Lalu ia menikah dengan perempuan keempat dan mendapatkan dua orang anak. Apa hukum beberapa masalah berikut ini: 1. Apakah seluruh isteri lelaki ini merupakan mahram bagi anak yang disusui dari isteri keduanya dan dianggap seperti anak susuan mereka ataukah yang menjadi ibunya adalah perempuan yang menyusuinya saja? 2. Apakah isteri anak yang disusui ini (menantunya) merupakan mahram bagi lelaki tersebut seperti anak kandungnya sendiri sehingga ia diharamkan menikahinya atau tidak? 3. Apakah setiap anak yang menyusu dari para isteri lelaki itu, baik lelaki maupun perempuan, adalah saudara bagi anak ini? Berilah kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pertama, jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi penyusuan dan dilakukan dalam usia dua tahun maka anak tersebut merupakan mahram bagi seluruh isteri lelaki yang telah menyusuinya itu. Hal itu karena suami para perempuan tersebut merupakan ayah susuannya sehingga ia seperti ayahnya dari nasab. Sementara Allah Ta’ala telah berfirman,

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” (QS. An-Nisaa’: 22)

Dan diriwayatkan secara sahih bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”

Kedua, isteri anak (menantu perempuan) ini menjadi mahram bagi lelaki yang merupakan suami para perempuan yang telah menyusui tersebut, karena sang menantu perempuan ini, suaminya (anak lelaki tersebut) menyusu kepada salah satu isteri bapaknya (ibu tiri), sehingga menantu sesusuan hukumnya sama dengan menantu yang disebabkan nasab. Sementara Allah Ta’ala telah berfirman,

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

“(Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23) dan juga berdasarkan hadis di atas.

Ketiga, setiap orang yang menuyusu dari salah seorang isteri lelaki ini dengan penyusuan yang menjadikannya mahram, melalui siapa saja dari salah satu isterinya maka ia telah menjadi saudara susuan anak ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'