Pertama, jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan bahwa telah terjadi penyusuan dan dilakukan dalam usia dua tahun maka anak tersebut merupakan mahram bagi seluruh isteri lelaki yang telah menyusuinya itu. Hal itu karena suami para perempuan tersebut merupakan ayah susuannya sehingga ia seperti ayahnya dari nasab. Sementara Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.” (QS. An-Nisaa’: 22)
Dan diriwayatkan secara sahih bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Diharamkan karena penyusuan sebagaimana diharamkan karena nasab.”
Kedua, isteri anak (menantu perempuan) ini menjadi mahram bagi lelaki yang merupakan suami para perempuan yang telah menyusui tersebut, karena sang menantu perempuan ini, suaminya (anak lelaki tersebut) menyusu kepada salah satu isteri bapaknya (ibu tiri), sehingga menantu sesusuan hukumnya sama dengan menantu yang disebabkan nasab. Sementara Allah Ta’ala telah berfirman,
“(Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23) dan juga berdasarkan hadis di atas.
Ketiga, setiap orang yang menuyusu dari salah seorang isteri lelaki ini dengan penyusuan yang menjadikannya mahram, melalui siapa saja dari salah satu isterinya maka ia telah menjadi saudara susuan anak ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.