Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak laki-laki yang sudah balig tidur bersama ibu dan saudara perempuannya

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Anak Laki-laki Yang Sudah Balig Tidur Bersama Ibu Dan Saudara Perempuannya

Pertanyaan

Apakah anak laki-laki yang sudah balig boleh tidur bersama ibu dan saudara perempuannya?

Jawaban

Anak lelaki yang telah balig atau melewati usia sepuluh tahun tidak boleh tidur bersama ibunya atau saudara-saudara perempuannya dalam satu tempat tidur demi memelihara kemaluan, menghindari hal yang bisa menyulut fitnah, dan menutup segala kemungkinan terjadinya keburukan. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak-anak manakala mereka telah berusia 10 tahun. Rasulullah bersabda,

مروا أولادكم بالصلاة لسبع، واضربوهم عليها لعشر، وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahlah anak-anak kalian menunaikan salat pada umur tujuh tahun, pukullah mereka jika meninggalkan salat pada umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Allah memerintahkan anak-anak yang belum balig untuk meminta izin ketika masuk ke dalam rumah pada tiga waktu yang biasanya pakaian dilepas dan aurat terbuka. Allah menguatkan hal tersebut dengan menamakannya sebagai aurat. Allah Ta`ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلاةِ الْعِشَاءِ ثَلاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلاَ عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antaramu, meminta izin kepadamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah salat Isya. (Itulah) tiga aurat bagimu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayanimu, sebagianmu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 58)

Allah juga memerintahkan kepada anak yang sudah balig untuk selalu meminta izin ketika masuk ke dalam rumah. Allah Ta`ala berfirman,

وَإِذَا بَلَغَ الأَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

” Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 59)

Semua hal tersebut untuk mencegah fitnah, menjaga kehormatan dan mengatasi sarana-sarana kejahatan. Adapun anak yang belum berusia sepuluh tahun boleh tidur bersama ibu atau saudara perempuan di tempat tidurnya karena anak masih membutuhkan perawatan dan biar mudah, serta kondisinya tidak dikhawatirkan timbul fitnah. Namun begitu, jika keadaan aman dari fitnah, maka mereka semua -walaupun sudah balig- boleh tidur dalam satu ruangan, dengan posisi setiap orang di kasurnya masing-masing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'