Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak laki-laki suami mahram bagi istri ayahnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Laki-Laki Suami Mahram Bagi Istri Ayahnya

Pertanyaan

Ibu saya pernah menikah dengan seorang lelaki sebelum menikah dengan ayah saya. Lelaki itu sebelumnya mempunyai seorang istri dan seorang anak laki-laki. Ibu saya menjadi bibinya (istri ayahnya)? Sang anak lalu menikah dan mempunyai beberapa orang anak lelaki. Apakah ibu saya menjadi mahram bagi anak-anaknya atau tidak? Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.

Jawaban

Anak-anak lelaki suami ibu Anda yang bukan dari ibu Anda adalah mahram bagi ibu Anda. Begitu juga cucu-cucu lelaki mereka, baik kelahiran mereka lebih dahulu dari pernikahan ayah mereka dengan ibu Anda maupun belakangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'