Ibu saya pernah menikah dengan seorang lelaki sebelum menikah dengan ayah saya. Lelaki itu sebelumnya mempunyai seorang istri dan seorang anak laki-laki. Ibu saya menjadi bibinya (istri ayahnya)? Sang anak lalu menikah dan mempunyai beberapa orang anak lelaki. Apakah ibu saya menjadi mahram bagi anak-anaknya atau tidak? Semoga Allah memberi balasan kebaikan bagi Anda.
Anak-anak lelaki suami ibu Anda yang bukan dari ibu Anda adalah mahram bagi ibu Anda. Begitu juga cucu-cucu lelaki mereka, baik kelahiran mereka lebih dahulu dari pernikahan ayah mereka dengan ibu Anda maupun belakangan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.