Hadits ini mencakup anak laki-laki dan perempuan. Hal itu juga sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kamu makan adalah yang berasal dari hasil usahamu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu.” HR. Lima Imam Hadits)
Namun, disyaratkan tidak terjadi kemudaratan yang besar pada anak, baik laki-laki ataupun perempuan, atas tindakan itu. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Dan dalil-dalil lain yang serupa dengannya. Selain itu, ayahnya juga disyaratkan untuk tidak mengambil harta anaknya dengan tujuan memperkaya diri, namun sekedar untuk memenuhi kebutuhannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.