Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak kecil yang belum mumayyiz (belum baligh dan belum mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk) menyentuh al-quran saat membacanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Kecil Yang Belum Mumayyiz (Belum Baligh Dan Belum Mampu Membedakan Antara Yang Baik Dan Yang Buruk) Menyentuh Al-Quran Saat Membacanya

Pertanyaan

Kami adalah guru pendidikan agama Islam bagi murid-murid kelas satu sekolah dasar, yang rata-rata berusia enam sampai tujuh tahun. Dalam pelajaran Al-Quran al-Karim, para siswa menyentuh mushaf dalam rangka menerapkan teori pembiasaan agar mereka mengenal huruf hijaiyah. Apakah mereka semua wajib berwudhu sebelum memulai pelajaran Al-Quran al-Karim, ataukah hanya untuk yang berusia tujuh tahun? Mohon penjelasan rinci tentang hal ini disertai dalil-dalilnya. Semoga Allah melindungi Anda semua.

Jawaban

Anak-anak yang telah berusia tujuh tahun diperintah untuk berwudhu sebelum menyentuh mushaf. Adapun anak yang di bawah usia tujuh tahun tidak perlu menyentuh mushaf, sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Al-Quran, kecuali orang yang suci.”

Tidak ada larangan menuliskan ayat-ayat Al-Quran di papan tulis untuk tujuan pendidikan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.