Segala puji bagi Allah. Selawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, para keluarga dan sahabatnya. Amma ba’du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan-pertanyaan yang dikirimkan oleh pimpinan Islamic Center Tacoma kepada Ketua Umum yang didisposisikan kepada Komite Tetap dengan nomor 1201 tanggal 3/10/1410 H. Isi surat tersebut adalah:
Pada tanggal 16 Agustus 1989 M, saya menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Jerry Simons yang bekerja di Badan Pelayanan Sosial dan Kesehatan unit Anak dan Keluarga, di wilayah Washington.
Ia memberitahu bahwa ada seorang anak perempuan sunni berumur sepuluh tahun berada dalam asuhan Badan Pelayanan tersebut. Saat ini, anak perempuan itu hidup bersama seorang keluarga Amerika yang terdiri dari seorang lelaki dan isterinya. Keduanya adalah non-Muslim dan tidak diketahui agamanya.
Anak tersebut yang bernama Khursyidah Baidham telah meminta bantuan Badan Pelayanan untuk mengajari cara melaksanakan salat dan memakai baju islami. Akhirnya, saya, Abdul Latif, seorang ahli hukum, pimpinan Islamic Center Tacoma di wilayah Washington, dihubungi untuk membantu mengatasi masalah ini.
Setelah saya mempelajari masalah ini dengan baik, saya mengetahui bahwa keluarga Amerika itu ingin mengadopsi anak tersebut (Khursyidah). Ketika anak itu mengetahui mengenai adopsi, ia memahami maksudnya, dan tanggapannya tentang hal itu adalah bahwa ia tidak menginginkannya.
Karena sebab inilah, Badan Pelayanan tersebut meminta saya untuk memberikan jawaban resmi yang menjelaskan sikap syariat Islam mengenai:
Pelayanan pengasuhan anak muslim, terutama anak perempuan yang sebentar lagi memasuki usia balig. Begitu pula mengenai sikap Islam dalam adopsi anak-anak muslim. Selain itu, saya mohon penjelasan pendapat syariat Islam atas beberapa hal penting berikut:
1. Hukum seorang lelaki meletakkan anak perempuan di pangkuannya sambil mendekapnya di dadanya dan memeluknya serta menepuk-nepuk dada dan punggungnya.
2 . Hukum memelihara anjing di dalam rumah.
3. Hukum anak perempuan tidur di satu ranjang bersama seorang lelaki dan istrinya.
4. Hukum memiliki minuman keras di dalam rumah.
5. Hukum anak perempuan yang menjelang usia balig memeluk dan mencium anak lelaki.
6. Apakah anak yang berumur 10 tahun harus melaksanakan salat?
Perlu diketahui bahwa kami memerlukan jawaban Anda secepatnya karena keadaan anak perempuan itu akan ditentukan ketika Badan Pelayanan
mengajukan tuntutan mengenai tempat yang paling tepat untuk anak perempuan tersebut.
Jika memungkinkan pula, kami berharap jawaban ini dapat ditulis dalam dua bahasa: arab dan inggris, karena akan diserahkan kepada pengadilan di sini yang sidangnya akan diadakan pada tanggal 9 Oktober 1989 M. Kami berharap jawabannya dapat kami terima sebelum tanggal tersebut.
Pertama: Anak perempuan tersebut tidak boleh berada dalam asuhan keluarga Nasrani dan tidak boleh diadopsi atau dididik olehnya, karena anak tersebut adalah muslimah sementara keluarga itu Nasrani.
Dikhawatirkan jika anak itu hidup bersama mereka dapat terganggu agamanya, kehormatannya atau kehilangan hidupnya. Anak itu harus dipelihara oleh Badan Pelayanan Sosial dan Kesehatan unit Anak dan Keluarga agar diperhatikan urusan agama, akhlak, kesehatan dan lain sebagainya.
Kedua: Lelaki itu tidak boleh meletakkan anak perempuan tersebut di pangkuannya, mendekapnya di dadanya, memeluknya, dan lain sebagainya.
Ketiga: Tidak boleh memelihara anjing di rumah kecuali untuk tujuan berburu, menjaga ternak atau menjaga kebun.
Keempat: Anak perempuan seperti ini tidak boleh diletakkan atau tidur di ranjang bersama seorang lelaki dan isterinya.
Kelima: Tidak boleh menyimpan minuman keras di rumah, bahkan harus membuangnya.
Keenam: Anak perempuan yang telah menjelang usia balig ini tidak boleh memeluk atau mencium anak laki-laki.
Ketujuh: Tidak wajib bagi anak yang baru berumur sepuluh tahun untuk melaksanakan salat. Tapi walinya harus menyuruhnya untuk melaksanakan salat setelah mencapai umur tujuh tahun dan memukulnya jika telah mencapai umur sepuluh tahun agar ia dapat membiasakan diri untuk melaksanakannya.
Kecuali jika anak itu telah balig ketika berumur sepuluh tahun yang diketahui melalui salah satu tanda balig. Dalam keadaan ini, salat telah wajib atasnya seperti orang mukalaf yang lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.