Anak kecil yang sudah mumayiz boleh menjadi imam jika dia lebih bagus bacaan dan lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripada mereka yang hadir. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya dari `Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,
“Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang kalian mengumandangkan adzan dan orang yang hafalan aAl-Qur’annya paling banyak menjadi imam.” Ia berkata, “Kemudian mereka melihat-lihat dan tidak mendapati seorang pun yang (hafalan) Al-Quran’nya lebih banyak dari saya lantas mereka mempersilahkan saya, padahal saya masih berumur enam atau tujuh tahun.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.