Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak kecil menjadi imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Kecil Menjadi Imam

Pertanyaan

Apa hukum anak kecil yang berusia di bawah 11 tahun menjadi imam karena dia lebih banyak menghafal Al-Qur'an daripada mereka yang hadir?

Jawaban

Anak kecil yang sudah mumayiz boleh menjadi imam jika dia lebih bagus bacaan dan lebih banyak hafalan Al-Qur’annya daripada mereka yang hadir. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahih-nya dari `Amr bin Salamah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa sallam bersabda,

إذا حضرت الصلاة فليؤذن أحدكم وليؤمكم أكثركم قرآنًا، قال: فنظروا فلم يكن أحد أكثر مني قرآنًا، فقدموني وأنا ابن ست أو سبع سنين

“Jika waktu shalat telah tiba, hendaklah salah seorang kalian mengumandangkan adzan dan orang yang hafalan aAl-Qur’annya paling banyak menjadi imam.” Ia berkata, “Kemudian mereka melihat-lihat dan tidak mendapati seorang pun yang (hafalan) Al-Quran’nya lebih banyak dari saya lantas mereka mempersilahkan saya, padahal saya masih berumur enam atau tujuh tahun.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'