Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak kecil mengumandangkan adzan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Kecil Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Seseorang ditunjuk sebagai imam di masjid yang terletak di pojok desa. Dia memiliki seorang anak laki-laki yang usianya sudah mencapai dua belas tahun, seperti halnya dengan anak-anak tetanggga yang umur mereka berkisar dari enam sampai dua belas tahun. Anak-anak itu secara bergiliran mengumandangkan adzan di masjid tersebut, tepat pada jadwal shalat. Jadi, apakah mereka diperbolehkan untuk mengumandangkan adzan dengan usia seperti itu? Perlu diketahui juga bahwa di masjid tersebut tidak ada petugas resmi untuk mengumandangkan adzan.

Jawaban

Yang paling baik dan disunnahkan untuk menjadi seorang muadzin adalah yang sudah balig. Sebab, seorang muadzin itu menginformasikan tentang masuknya waktu salat, terbit fajar, dan terbenam matahari, (terutama) pada waktu puasa Ramadhan.

Kumandang adzan dari anak-anak yang telah mencapai usia tamyiz (mampu membedakan baik buruk) dan mengacu pada orang yang sudah baligh dibolehkan, atau jika masjid-masjid lain di kota itu juga melakukan hal yang sama, maka itu diperbolehkan dan adzan anak-anak tersebut dianggap sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'