Pertama, istri yang dinikahi melalui ikatan pernikahan yang sah, maka suaminya dapat mewarisinya, baik dia (suami) adalah anak hasil zina maupun bukan. Begitu juga anak-anaknya, dia mewarisi mereka dan mereka mewarisinya jika cukup syarat-syaratnya dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya.
Kedua, jika seorang laki-laki meninggal dalam kondisi dia tidak mempunyai ayah dan anak, maka saudara seibunya dapat mewarisinya, meskipun dia sendiri adalah anak hasil zina, karena dia ada hubungan dengan ibunya. Hal itu jika tidak ada hal-hal yang menghalanginya untuk mewarisi harta warisan saudaranya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.