Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak hasil zina mewarisi istrinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Hasil Zina Mewarisi Istrinya

Pertanyaan

Apakah anak hasil zina yang tidak memiliki bapak yang sah dapat mewarisi istri dan anaknya setelah mereka meninggal? Dan apakah saudara seibunya mewarisinya setelah dia meninggal dalam kondisi dia tidak mempunyai ayah dan anak? Demikianlah, dan semoga Allah senantiasa menjaga Anda. Wassalamu`alaikum warahmatullah.

Jawaban

Pertama, istri yang dinikahi melalui ikatan pernikahan yang sah, maka suaminya dapat mewarisinya, baik dia (suami) adalah anak hasil zina maupun bukan. Begitu juga anak-anaknya, dia mewarisi mereka dan mereka mewarisinya jika cukup syarat-syaratnya dan tidak ada hal-hal yang menghalanginya.

Kedua, jika seorang laki-laki meninggal dalam kondisi dia tidak mempunyai ayah dan anak, maka saudara seibunya dapat mewarisinya, meskipun dia sendiri adalah anak hasil zina, karena dia ada hubungan dengan ibunya. Hal itu jika tidak ada hal-hal yang menghalanginya untuk mewarisi harta warisan saudaranya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'