Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak hasil zina jika ayahnya mengaku apakah dinasabkan kepadanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak Hasil Zina Jika Ayahnya Mengaku Apakah Dinasabkan Kepadanya

Pertanyaan

Apa hukum anak hasil zina jika ayahnya mengaku dan ibunya tidak punya suami?

Jawaban

Penetapan nasab seorang anak kepada pezina tidak ditetapkan berdasarkan zina berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

” Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).”

Lelaki pezina boleh menikah dengan perempuan pezina setelah masa `idahnya selesai dan taubat nasuha (jujur dan sungguh-sungguh).

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'