Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak perempuan paman dan anak-anak perempuan mereka bukan mahram bagi anak laki-laki pamannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-anak Perempuan Paman Dan Anak-anak Perempuan Mereka Bukan Mahram Bagi Anak Laki-laki Pamannya

Pertanyaan

Sebelumnya dua keluarga bersaudara tinggal di dua rumah secara terpisah. Lalu salah satunya meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak laki-laki sedangkan istrinya hamil dan melahirkan anak laki-laki lagi. Kemudian ibu dan anak laki-laki tersebut pindah dan tinggal bersama paman mereka (saudara ayah mereka) setelah menikahi almarhum saudaranya dan mereka semua hidup di satu rumah. Semua anak-anak tersebut pun bertambah besar. Sebagai catatan bahwa paman mereka mempunyai anak-anak perempuan dari istrinya yang pertama dan mereka menampakkan wajah mereka di hadapan anak laki-laki hingga hubungan antara mereka bertambah kuat seperti sesama saudara. Tidak lama setelah itu, salah satu dari anak-anak perempuan tersebut menikah dengan seorang di luar keluarga dan anak-anak laki-laki dengan ibunya lalu mengunjunginya. Perlu disampaikan bahwa anak perempuan yang sudah menikah tersebut mempunyai empat orang saudara perempuan yang belum menikah dan percampuran anak-anak perempuan dengan anak-anak laki-laki terus berjalan karena mereka hidup bersama-sama di dalam satu rumah. Pertanyaan saya adalah: 1. Apakah ketiga anak laki-laki tersebut boleh melihat wajah keempat anak-anak perempuan? Perlu saya sampaikan bahwa anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki, seperti mencuci pakaian dan memasak makanan. 2. Apakah anak-anak laki-laki boleh menikah dengan anak-anak perempuan tersebut? Sebagai catatan bahwa anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan sebagai saudara perempuan mereka dan, sebaliknya, anak-anak perempuan juga demikian. Perlu juga kami sampaikan bahwa paman kami mempunyai anak-anak laki-laki dan anak-anak perempuan dari ibu mereka. 3. Apa sikap yang harus diambil oleh suami anak perermpuan yang sudah menikah terhadap kunjungan anak-anak laki-laki pamannya dan apakah dia berdosa karena kunjungan yang mereka lakukan tersebut? 4. Apakah orang tua berdosa karena membiarkan anak-anak laki-laki melihat anak-anak perempuannya? 5. Apa peran ayah dan ibu dalam masalah ini?

Jawaban

Anak-anak perempuan dan cucu perempuan dari paman bukan mahram bagi anak-anak laki-laki dari paman mereka. Kenyataan bahwa paman mereka menikahi ibu mereka atau anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki dari paman mereka dan anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan dari paman mereka sebagai saudara-saudara perempuan mereka tidaklah membolehkan anak-anak laki-laki untuk melihat anak-anak perempuan paman mereka atau cucu perempuan mereka.

Anak-anak perempuan juga tidak boleh menampakkan wajah mereka kepada anak-anak laki-laki paman mereka. Setiap anak-anak laki-laki diperbolehkan untuk menikahi salah seorang dari anak perempuan pamannya atau cucu perempuan mereka jika tidak ada hubungan susuan di antara mereka karena anak-anak perempuan dalam kondisi ini statusnya sebagai wanita asing bagi anak-anak laki-laki.

Anak-anak laki-laki tidak terlarang mengunjungi anak perempuan paman mereka, tetapi tanpa berduaan dengan salah seorang mereka, di samping anak-anak perempuan tersebut harus memakai hijab dan sopan dalam berpakaian. Masing-masing ayah dan ibu berdosa jika mereka membiarkan anak-anak laki-laki melihat anak-anak perempuan dengan wajah terbuka atau tidak menutup badan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'