Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak perempuan dari bibi (saudara ibu) bukan termasuk mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-Anak Perempuan dari Bibi (Saudara Ibu) Bukan Termasuk Mahram

Pertanyaan

Sesungguhnya anak-anak perempuan dari bibi (adik atau kakak perempuan ibu) saya tidak menutup wajah di hadapan saya, sedangkan kami semua telah baligh. Bahkan ayah mereka membolehkan hal tersebut dan berkata, "Asalkan niatnya bersih, maka tidak apa-apa." Mereka juga hanya menutupi kepala dengan sapu tangan. Apakah hukum permasalahan tersebut?

Jawaban

Hukum yang berlaku pada anak-anak perempuan dari bibi (saudara perempuan ibu) adalah bukan mahram. Dengan demikian, mereka tidak boleh memperlihatkan rambut, wajah, leher, kaki, dan aurat-aurat lainnya, sekalipun ayah mereka membolehkan. Menutup kepala tidak cukup hanya dengan sapu tangan, karena sebagian kepala masih terlihat dan tidak menutupi wajah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'