Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak melaknat kakek dan paman mereka sendiri

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-anak Melaknat Kakek Dan Paman Mereka Sendiri

Pertanyaan

Di kampung kami ada seorang laki-laki yang mempunyai beberapa anak. Anak-anaknya itu sering mengucapkan hal yang tidak diridai oleh Allah 'Azza wa Jalla atau oleh syariat, adat, dan kode etik bermasyarakat, yaitu mereka selalu melakanat paman dan kakek mereka yang sudah meninggal di hadapan ayah mereka. Perlu disampaikan bahwa anak-anak tersebut makan dari harta kakek mereka. Saya harap Anda berkenan memberi saya fatwa tentang masalah ini. Semoga Allah memanjangkan umur Anda, memberi Anda taufik, dan membimbing jalan Anda.

Jawaban

Perbuatan melaknat yang dilakukan oleh anak-anak tersebut terhadap kakek dan paman mereka adalah perbuatan yang diharamkan dan ayah mereka haram mendiamkannya karena perbuatan tersebut adalah melaknat orang yang telah memberikan bantuan dan termasuk perbuatan yang dapat memutuskan hubungan silaturahmi dan menyakiti kerabat. Mereka harus bertobat dan meminta ampun kepada Allah. Mudah-mudahan Allah menerima tobat mereka.

Mereka juga diharuskan untuk mendoakan kakek dan paman mereka, berbuat baik kepada mereka yang masih hidup dalam rangka menjalin hubungan silaturahmi, dan meminta ampunan kepada Allah atas dosa atau kesalahan mereka. Anda harus menasihati mereka. Mudah-mudahan mereka mau menerima dan mendengar nasihat Anda. Kita berdoa semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'