Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

anak-anak dilarang bertemu dengan perempuan yang sedang berkabung

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Anak-anak Dilarang Bertemu Dengan Perempuan Yang Sedang Berkabung

Pertanyaan

Salah seorang syaikh melarang anak yang berumur sembilan tahun ke atas untuk bertemu perempuan yang ditinggal mati suaminya. Bahkan, katanya, ia juga melarang anak yang berumur tujuh tahun.

Jawaban

Perempuan dalam masa ‘iddah karena suaminya meninggal adalah seperti perempuan lain dalam masalah hukum membuka diri di hadapan laki-laki asing. Hanya saja, ia harus tinggal di rumah dan tidak boleh memakai perhiasan, baik di tubuh ataupun di pakaian. Anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan tidak terlarang bertemu dengannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'