Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

allah yang menentukan pahala amal

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Allah Yang Menentukan Pahala Amal

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh berpuasa enam hari di bulan Syawal, sementara dia belum menyempurnakan puasa Ramadhan, karena dia batal selama sepuluh hari dengan alasan yang syar'i. Apakah dia mendapatkan pahala seperti orang yang menyempurnakan Ramadhan, lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, yaitu seperti pahala bagi orang yang berpuasa setahun penuh? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Ketentuan pahala atas amal yang dilakukan seorang hamba adalah hak prerogatif Allah Azza wa Jalla. Jika seorang hamba menginginkan balasan kebaikan dari Allah Azza wa Jalla dan bersungguh-sungguh dalam melakukan ketaatan, maka Allah tidak menyia-nyiakan pahalanya.

Ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

إِنَّا لاَ نُضِيعُ أَجْرَ مَنْ أَحْسَنَ عَمَلا

“Tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang-orang yang mengerjakan amalan-(nya) dengan baik” (QS. Al-Kahfi : 30)

Oleh karena itu, seseorang yang memiliki hutang beberapa hari puasa Ramadhan, hendaklah dia menyempurnakan terlebih dahulu, baru menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal. Karena hal ini tidak bisa dicapai kecuali setelah menyempurnakan puasa Ramadhan terlebih dahulu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'