Allah telah menakdirkan saya kecelakaan mobil. Salah satu rekan kerja saya ikut bersama saya dalam kendaraan saya. Pada saat kami menuju ke Madinah Munawwarah karena kami bekerja di Yanbu` tiba-tiba truk besar melaju pada jalur jalan kami dan menabrak kami. Akibat kecelakaan ini, rekan saya meninggal (Semoga Allah merahmatinya). Saya mengalami patah dan remuk tulang. Allah telah memberikan kesembuhan bagi saya, Alhamdulillah.
Pertanyaannya, Syekh: apakah saya wajib membayar kafarat (denda) karena kematian rekan saya (Semoga Allah merahmatinya)? Perlu diketahui bahwa keterangan ahli lalu lintas di Madinah sepenuhnya meniadakan tanggung jawab saya dalam kecelakaan tersebut. Saya tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut dan seratus persen (100%) adalah kesalahan pengemudi truk. Saya memohon kepada Anda untuk memberikan fatwa terkait masalah ini. Saya memohon kepada Allah supaya Anda tidak menjumpai sesuatu yang tidak diinginkan dan memberi umur panjang untuk membantu agama.
Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda tidak wajib membayar kafarat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.