Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

al-khalah (bibi) adalah saudara perempuan ibu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Al-Khalah (Bibi) Adalah Saudara Perempuan Ibu

Pertanyaan

Ada sebuah hadits yang mengatakan bahwa al-khalah atau bibi memiliki kedudukan yang sama dengan ibu. Apakah yang dimaksud dengan al-khalah itu saudara perempuan ibu, ataukah istrinya ayah (ibu tiri)? Apakah doanya dikabulkan layaknya doa seorang ibu (kandung)?

Jawaban

Maksud bibi (al-khalah) dalam hadits tersebut adalah saudara perempuan ibu, bukan ibu tiri. Adapun mengenai dikabulkan atau tidaknya doa dari keduanya dan siapa pun, semua diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'