Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah untuk orang tuli

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Untuk Orang Tuli

Pertanyaan

Seorang lelaki diuji Allah dengan tuli dan bisu, dia ingin menikah, lalu bagaimanakah penghulu melaksanakan akad nikah untuknya? perlu diketahui bahwa lelaki tersebut tidak mampu baca tulis, bagaimana solusinya?

Jawaban

Orang yang tuli dan bisu dinikahkan dengan isyarat yang dimengerti seperti yang dipakai untuk mengisyaratkan makan, minum dan semua aktivitasnya, karena dalam kondisi ini, isyarat yang dimengerti itu menggantikan ucapan bagi orang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'