Akad nikah yang Anda lakukan untuk menikahi perempuan tersebut setelah tahallul awal dan sebelum tawaf ifadhah sudah sah menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Tapi, perempuan tersebut harus kembali ke Mekah dan melaksanakan tawaf ifadhah, karena tawaf yang dia lakukan pada saat menstruasi tidak sah.
Dia juga harus membayar dam dengan kambing yang sah untuk berkurban dan disembelih di Mekah, kemudian dibagikan kepada kaum fakir karena telah melakukan jimak sebelum tawaf ifadhah. Anda juga harus menghindarinya hingga dia melaksanakan tawaf, dan sa`i jika ada kewajiban sa`i, yakni kalau dia melaksanakan haji tamattu`, demikian juga apabila dia melaksanakan haji qiran, atau apabila dia melaksanakan haji ifrad tapi belum melaksanakan sa`i pada saat tawaf qudum.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam