Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah sesama anak kecil

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Sesama Anak Kecil

Pertanyaan

Apa hukumnya seorang siswa kelas dua SMP yang berusia empat belas tahun menikah dengan gadis berusia sekitar sepuluh sampai empat belas tahun karena saling mencintai, dan kedua orang tua mereka meridai hal tersebut? Maksud dari pertanyaan ini adalah apakah boleh dan sah pernikahan mereka berdua, meskipun keduanya masih kecil?

Jawaban

Akad nikah sesama anak kecil atas izin kedua orang tua mereka, hukumnya sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'