Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah pada hari ahad

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Pada Hari Ahad

Pertanyaan

Sebagian ulama mengatakan bahwa tidak pantas bagi kaum Muslimin melangsungkan akad nikah pada hari Ahad, karena itu merupakan tradisi orang-orang Nasrani. Dan mereka melarang diadakannya pesta walimah pada hadi Ahad dan mengatakan bahwa hal itu adalah kebiasaan orang-orang kafir. Orang-orang yang mengatakan hal ini adalah para ulama. Di antara mereka ada yang lulusan Universitas Islam di Kerajaan Arab Saudi. Padahal sebab dilangsungkannya akad nikah pada hari Ahad di sini adalah karena tidak adanya kesempatan bagi para pegawai pemerintah untuk menghadiri akad nikah kecuali pada hari Ahad. Dan hal tersebut dapat mengakibatkan kekacauan di kalangan kaum Muslimin. Namun orang-orang yang melarangnya berdalil dengan mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam melangsungkan akad nikah pada hari Jumat. Maka saya mohon kepada Anda untuk memberitahu kami apakah Nabi shallallahu `alaihi menjadikan hari tersebut sebagai hukum yang wajib dilakukan ketika melakukan akad nikah? Ataukah setiap orang boleh memilih hari apa saja untuk melangsungkan akad nikah?

Jawaban

Tidak ada larangan untuk melangsungkan akad nikah pada hari apa saja dalam satu minggu. Akad nikah tidak harus dilakukan pada hari Jumat, karena kami tidak mengetahui adanya dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Dan melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu atau hari Ahad tidak mengandung unsur apapun yang membuatnya menyerupai orang-orang kafir, karena hal itu tidak terhitung mengadakan hari raya pada dua hari tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'