Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
akad nikah di masjid
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Mohon kiranya Anda menjelaskan hukum Islam mengenai akad nikah di masjid dengan mematuhi adab-adab Islam, seperti tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita dan tanpa diiringi musik?
Jawaban
Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka akad nikah boleh dilangsungkan di masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.