Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah di masjid

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Di Masjid

Pertanyaan

Mohon kiranya Anda menjelaskan hukum Islam mengenai akad nikah di masjid dengan mematuhi adab-adab Islam, seperti tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita dan tanpa diiringi musik?

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan, maka akad nikah boleh dilangsungkan di masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Akad Nikah Di Masjid