Istri Anda harus menghindari larangan-larangan ihram, karena dia masih dalam keadaan ihram untuk umrah. Dia harus kembali ke Mekah dan menyempurnakan manasik umrah berupa tawaf, sa`i, dan mencukur rambut. Kemudian setelah itu, dia harus kembali ke miqat tempat di mana dia berihram pada umrah sebelumnya yang belum dia sempurnakan, lalu berihram untuk umrah baru secara sempurna sebagai qada atas umrah sebelumnya, karena umrah yang sebelumnya tersebut telah rusak dengan jimak (hubungan suami istri).
Dia juga harus menyembelih kambing yang sah untuk kurban, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada orang-orang miskin Mekah, karena dia telah melakukan jimak sebelum tahallul dari umrah sebelumnya. Setelah dia bertahallul dari umrahnya yang ke dua, Anda melakukan akad nikah lagi dengannya, karena akad yang pertama telah rusak sehubungan akad tersebut terjadi ketika istri Anda sedang ihram untuk umrah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.