Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad nikah dengan perempuan yang sedang berihram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Nikah Dengan Perempuan Yang Sedang Berihram

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang istri yang saya nikahi sejak dua puluh tiga tahun. Istri saya memberitahu saya bahwa dia telah melaksanakan umrah bersama ayah dan ibunya sekitar tiga tahun sebelum menikah. Pada saat tiba di Mekah dia dalam keadaan ihram, tapi ketika memasuki Masjid al-Haram dia mengalami menstruasi sehingga batal memasuki Masjid al-Haram. Dia juga belum sempat berkurban sama sekali, kemudian pulang bersama keluarganya ke Abha tanpa melaksanakan umrah. Apakah akad nikah pada saat dia masih dalam keadaan ihram itu sah atau tidak?

Jawaban

Istri Anda harus menghindari larangan-larangan ihram, karena dia masih dalam keadaan ihram untuk umrah. Dia harus kembali ke Mekah dan menyempurnakan manasik umrah berupa tawaf, sa`i, dan mencukur rambut. Kemudian setelah itu, dia harus kembali ke miqat tempat di mana dia berihram pada umrah sebelumnya yang belum dia sempurnakan, lalu berihram untuk umrah baru secara sempurna sebagai qada atas umrah sebelumnya, karena umrah yang sebelumnya tersebut telah rusak dengan jimak (hubungan suami istri).

Dia juga harus menyembelih kambing yang sah untuk kurban, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada orang-orang miskin Mekah, karena dia telah melakukan jimak sebelum tahallul dari umrah sebelumnya. Setelah dia bertahallul dari umrahnya yang ke dua, Anda melakukan akad nikah lagi dengannya, karena akad yang pertama telah rusak sehubungan akad tersebut terjadi ketika istri Anda sedang ihram untuk umrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'