Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

akad dengan perempuan yang sedang ihram

setahun yang lalu
baca 1 menit
Akad Dengan Perempuan Yang Sedang Ihram

Pertanyaan

Salah seorang saudari meminta saya menulis surat kepada Anda untuk menanyakan hukum masalah berikut: Saudari ini mengatakan bahwa sejak lebih dari sepuluh tahun sebelum menikah, dia pergi bersama kedua orang tuanya ke Mekah al Mukarramah untuk umrah. Dia datang dari Ta'if, sedangkan dia berada pada hari kelima menstruasi. Pada saat itu, dia juga masih kecil dan belum tahu dengan baik tentang hukum taharah (bersuci). Dia mandi dan melaksanakan umrah, tapi pada saat pulang ke ke Thaif dia mendapati dirinya masih mengalami menstruasi, tapi dia tidak memberitahu seorang pun akan hal itu. Beberapa tahun kemudian dia menikah, dan ketika hendak melaksanakan umrah, dia mengalami lagi apa yang pernah dia alami. Dia menginginkan penjelasan dari Anda, haruskah dia membayar kafarat atau dam? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik.

Jawaban

Apabila realitanya seperti yang Anda jelaskan, maka umrah tersebut tidak sah dan dia masih dalam kondisi ihram. Dia harus kembali ke Mekah dan melaksanakan umrah di mana dia sudah berihram untuk melaksanakannya. Akad nikah yang dia lakukan juga tidak sah, sehingga harus diulang. Jika dia sudah melakukan jimak, maka umrahnya telah rusak, tapi dia harus menyelesaikan umrah tersebut.

Kemudian setelah itu dia harus kembali ke miqat di mana sebelumnya dia berihram, dan berihram lagi untuk umrah yang baru sebagai qada atas umrahnya yang telah rusak. Dia juga harus menyembelih kambing di Mekah dengan kambing yang sah untuk kurban, kemudian membagikannya kepada kaum fakir di Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'