Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ahli waris merelakan uang yang menjadi hak mereka untuk masjid, sedangkan rumah diambil oleh salah seorang ahli waris karena dia melunasi utang mayit

setahun yang lalu
baca 1 menit
Ahli Waris Merelakan Uang yang Menjadi Hak Mereka Untuk Masjid, Sedangkan Rumah Diambil Oleh Salah Seorang Ahli Waris Karena Dia Melunasi Utang Mayit

Pertanyaan

Bapak saya meninggal dan dia mewariskan uang sebesar SR 50.000 dan rumah yang digadaikan kepada Bank Perumahan untuk pinjaman sebesar SR 250.000. Setoran yang mesti dilunasi sebesar SR 150.000. Ahli waris seluruhnya sepakat untuk menyerahkan uang itu ke masjid sebagai sedekah jariyah. Sedangkan rumah yang tergadaikan, diputuskan agar salah seorang ahli waris menanggung pembayaran uang tagihan ke bank, dan ahli waris merelakan nanti rumah itu menjadi haknya, dengan konsekuensi dia mau melunasi utang ayah. Perlu diketahui bahwa ahli waris tidak ada yang belum balig. Pertanyaan saya adalah: Apakah perbuatan kami ini dibolehkan dan utang tersebut lepas dari tanggung jawab ayah saya serta berpindah kepada orang yang menjamin untuk membayarnya? Apakah diperbolehkan membayar uang tagihan sebesar SR 150.000 secara angsuran, jika saat ini salah seorang ahli waris itu tidak memiliki uang dalam jumlah tersebut, namun dia telah berniat untuk melunasinya dan membebaskan mayit dari tanggung jawab utang tersebut? Apakah utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab ayah hingga dilunasi seluruhnya ataukah telah lepas dan beralih menjadi tanggung jawab salah seorang ahli waris tadi yang wajib membayarnya sesuai kesepakatan para ahli waris? Dan apakah pada utang gadaian ini berlaku hukum sebagaimana yang pernah terjadi pada Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam tatkala ada jenazah dan beliau bertanya, "Apakah mayat ini mempunyai utang?," lalu salah seorang sahabat menjamin untuk melunasi utang si mayat, dan Rasul Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda tentang hal tersebut, "Sesungguhnya ruhnya terkatung-katung hingga utangnya dilunasi."

Jawaban

Pertama, jika semua ahli waris -yang tidak ada yang belum balig ini- merelakan rumah yang menjadi hak mereka untuk salah seorang saudara mereka dengan ketentuan dia ini yang harus melunasi utang ayah mereka kepada bank perumahan, maka tidak masalah mereka melakukan hal ini; karena hal tersebut termasuk hak mereka.

Kedua, jika saudara kalian menjamin pelunasan utang ayah kalian maka dia bisa memilih; boleh dia melunasinya secara angsuran yang berkelanjutan ke bank perumahan, dan boleh dia langsung melunasinya sekaligus.

Ketiga, jika seseorang menjamin pelunasan utang orang yang sudah meninggal maka tanggung jawab orang yang meninggal sudah lepas dan utangnya dianggap sudah bebas, hanya saja keterlepasan tanggung jawab ini tidak terwujud kecuali semua utangnya ke bank sudah terbayar.

Tidak ada halangan untuk membayar dengan tempo jika pembayaran utang tersebut memakai sistem angsuran. Insya Allah hal tersebut tidak memberi mudarat kepada ayah Anda, karena penggunaan tempo pembayaran merupakan haknya dan utang ini ada gadaiannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.