Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

adzan sebelum waktunya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Adzan Sebelum Waktunya

Pertanyaan

Seorang muadzin di kampung kami pernah mengumandangkan adzan Magrib pada bulan Ramadhan tujuh menit sebelum waktunya, sehingga sebagian besar penduduk kampung tersebut berbuka puasa. Dia tidak sengaja melakukan hal itu, tetapi karena lupa.

Jawaban

Seorang muadzin wajib mengetahui waktu adzan dengan tepat khususnya waktu terbenamnya matahari dan waktu terbit fajar, karena kedua waktu tersebut terkait dengan bolehnya berbuka puasa ketika matahari telah terbenam dan larangan untuk makan ketika terbit fajar.

Juga terkait dengan masuknya dua waktu shalat yaitu Magrib dan Subuh. Jika muazin mengumandangkan adzan karena lupa, kita berharap semoga Allah mengampuninya. Dan wajib bagi dia menyampaikan kepada penduduk setempat bahwa siapa yang berbuka puasa berdasarkan adzan tersebut hendaklah mengqada puasanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Adzan Sebelum Waktunya