Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah menghidangkan makanan semampunya untuk keluarga yang ditinggal wafat anggota keluarganya, karena mereka sedang tertimpa musibah, sebagaimana perintah Nabi shallahu ‘alaih wa sallam untuk menghidangkan makanan untuk keluarga Ja`far. Hal ini dilakukan dengan menghidangkan makanan sesuai dengan kemampuan dan hukumnya bukan wajib, tetapi sangat dianjurkan, karena hal itu menghibur orang yang sedang tertimpa musibah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.