Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

adat sebagian orang ketika kerabat pulang dari kuburan, mereka mengadakan pertemuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Adat Sebagian Orang Ketika Kerabat Pulang Dari Kuburan, Mereka Mengadakan Pertemuan

Pertanyaan

Kami memiliki kebiasaan di pusat pertahanan sipil di daerah Syarurah dan sebagian suku lainnya. Ketika ada salah satu kawan meninggal, kerabat dekat menyembelih hewan untuk para pentakziyah, karena ada hal yang kurang pas jika tidak melakukan hal itu. Apa hukum hewan sembelihan tersebut?

Jawaban

Yang sesuai dengan ajaran as-Sunnah adalah menghidangkan makanan semampunya untuk keluarga yang ditinggal wafat anggota keluarganya, karena mereka sedang tertimpa musibah, sebagaimana perintah Nabi shallahu ‘alaih wa sallam untuk menghidangkan makanan untuk keluarga Ja`far. Hal ini dilakukan dengan menghidangkan makanan sesuai dengan kemampuan dan hukumnya bukan wajib, tetapi sangat dianjurkan, karena hal itu menghibur orang yang sedang tertimpa musibah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'