Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

zakat hewan ternak

12 tahun yang lalu
baca 9 menit
 

Jenis hewan ternak yang terkena zakat
Hewan ternak yang terkena zakat ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing/ domba.
Unta meliputi unta ‘irab (unta Arab) yang berpunuk satu dan unta bakhathi1 yang berpunuk dua. Sapi meliputi seluruh jenis sapi ternak dan kerbau. Ibnul Mundzir rahimahullahu telah menukil ijma’ ulama dalam Al-Ijma’ (no. 91) bahwa kerbau termasuk jenis sapi yang terkena zakat. Syaikhul Islam rahimahullahu menukilnya dari Ibnul Mundzir rahimahullahu dalam Majmu’ Fatawa (25/37).
Ibnu Qudamah rahimahullahu berkata dalam Al-Mughni (2/373): “Kami tidak mengetahui khilaf dalam hal ini.” Adapun sapi liar/banteng, tidak dikenai zakat menurut Ibnu Qudamah rahimahullahu beserta jumhur (mayoritas) ulama. Hujjahnya, sapi liar/banteng tidak termasuk binatang ternak seperti halnya binatang liar lainnya yang tidak terkena zakat.
Kambing meliputi kambing biasa dan domba/biri-biri.
Tidak ada khilaf di kalangan fuqaha’ bahwa kambing dan domba disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Demikian pula seluruh jenis sapi dan kerbau yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Juga seluruh jenis unta yang beragam jenisnya disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.
Adapun yang berbeda jenis tidak disatukan antara satu dengan yang lainnya dan tidak ada khilaf pula dalam hal ini. Maka kambing tidak disatukan dengan sapi dan unta dalam perhitungan nishab dan zakat.
Perlu diketahui bahwa memelihara hewan ternak ada beberapa tujuan:
1. Untuk diternak/dikembangbiakkan dan diperah susunya.
Jenis inilah yang terkena zakat dengan syarat bersifat sa’imah, yaitu diternak dengan cara digembalakan supaya makan rumput dan tumbuhan yang tumbuh secara liar sepuasnya, tanpa mengeluarkan tenaga dan biaya untuk melayani makannya. Adapun yang bersifat ‘alufah, yaitu yang memakan tenaga dan biaya untuk melayani makannya, baik dengan cara disabitkan rumput, dibelikan atau ditanamkan rumput di suatu tempat dan digembalakan di situ, maka jenis ini tidak terkena zakat. Ini adalah pendapat Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama. Dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaukani, dan Al-’Utsaimin.
Dalilnya adalah hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu menulis kitab zakat kepadanya ketika mengutusnya sebagai ‘amil (petugas zakat) ke negeri Bahrain, di antara isinya:
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا كَانَتْ سَائِمَةُ الرَّجُلِ نَاقِصَةً مِنْ أَرْبَعِينَ شَاةً وَاحِدَةً فَلَيْسَ فِيهَا صَدَقَةٌ، إِلاَّ أَنْ يَشَاءَ رَبُّهَا
“Pada zakat ghanam (domba/kambing) pada ghanam yang bersifat sa’imah. Jika jumlahnya 40-120 ekor, maka zakatnya satu ekor syah (kambing/domba). Jika jumlahnya lebih dari 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya dua ekor syah. Jika jumlahnya lebih dari 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya tiga ekor syah. Jika jumlahnya lebih dari 300 ekor, maka pada setiap seratus ekor zakatnya satu ekor syah. Jika jumlah sa’imah seseorang kurang satu ekor saja dari empat puluh, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki (untuk bersedekah).” (HR. Al-Bukhari no. 1454)
Hadits Mu’awiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ … الْـحَدِيثَ
“Pada setiap unta yang bersifat sa’imah untuk setiap empat puluh ekor unta zakatnya bintu labun2 … dst.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i, dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya Mu’awiyah bin Haidah, dishahihkan oleh Al-Hakim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi. Al-Albani berkata dalam Irwa’ Al-Ghalil [3/264]: “Hadits ini hanya hadits hasan, karena adanya khilaf yang telah diketahui tentang Bahz bin Hakim.”)
Kedua hadits ini menunjukkan persyaratan sa’imah pada zakat kambing/domba dan unta. Adapun zakat sapi diqiyaskan kepada keduanya, karena ketiganya memiliki makna yang sama dalam hal ini.
Pertanyaannya, apakah dipersyaratkan sai’mah dalam setahun penuh atau tidak? Dalam hal ini ada khilaf:
Asy-Syafi’i rahimahullahu mempersyaratkan hal itu dan pendapat ini didukung oleh Asy-Syaukani rahimahullahu. Sepertinya yang rajih adalah pendapat Ahmad dan Abu Hanifah rahimahumallah yang mengatakan bahwa hal itu bukan syarat, dan pendapat ini didukung oleh Al-‘Utsaimin rahimahullahu. Hujjahnya adalah keumuman dalil yang mewajibkan zakat pada hewan ternak, sedangkan sifat sa’imah pada ternak tidaklah menjadi hilang dengan sekadar dilayani makanannya dalam kurun waktu yang singkat dalam setahun. Apalagi hal ini tidak mungkin terhindar pada pemeliharaan hewan ternak, sehingga jika hal ini dianggap membatalkan sifat sa’imah padanya akan berkonsekuensi tidak ada zakat sama sekali pada hewan ternak. Jadi yang diperhitungkan dalam menyifati sa’imah/tidaknya adalah yang mendominasi. Jika digembalakan untuk makan rumput secara bebas dalam kurun waktu lebih dari enam bulan, berarti disifati sa’imah karena hal itu yang mendominasi. Sebaliknya, jika dilayani makanannya dalam kurun waktu lebih dari enam bulan, berarti ‘alufah dan bukan sa’imah, karena hal itu yang mendominasi. Jika sebanding enam bulan enam bulan, maka tidak terkena zakat, karena pada asalnya hewan ternak tidak terkena zakat hingga memiliki sifat sa’imah dan dalam hal ini tidak bisa disifati sebagai sa’imah.

2. Untuk dimanfaatkan tenaganya sebagai ‘awamil (hewan pekerja).
Unta dipekerjakan untuk mengangkut (barang) atau mengairi sawah ladang. Sapi untuk membajak sawah atau untuk mengairi sawah ladang. Sedangkan kambing dan domba tidak digunakan sebagai ‘awamil. Awamil tidak ada zakatnya, sebagaimana kata jumhur ulama seperti Ahmad, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, serta yang lainnya. Dalam masalah ini ada hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu:
لَيْسَ فِي الْبَقَرِ الْعَوَامِلِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada sapi pekerja.” (HR. Abu Dawud dan Ad-Daraquthni)
Namun keshahihannya diperselisihkan oleh ahlul hadits. Al-Albani rahimahullahu menshahihkannya dalam Shahih Abi Dawud (no. 1572), sedangkan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan dalam Bulughul Maram: “Yang rajih hadits ini mauquf atas ‘Ali (perkataan ‘Ali).”
Ada beberapa hadits yang lain, namun semuanya dha’if (lemah). Hadits-hadits didhaifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Al-Jami’ (no. 4904, 4905). Hadits-hadits ini juga didha’ifkan oleh Asy-Syaukani dalam As-Sailul Jarrar (2/36-37).
Hal ini dikuatkan dari sisi makna bahwa kedudukannya seperti halnya keledai, baghal (peranakan keledai dan kuda, red.), dan kuda yang digunakan sebagai tunggangan serta angkutan. Juga menyerupai budak-budak yang dimiliki dan perabot-perabot rumah, sementara harta-harta ini tidak ada zakatnya berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
لَيْسَ عَلَى الْـمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat atas diri seorang muslim pada budak dan kudanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1464 dan Muslim no. 982)
Tidak ada yang menyelisihi jumhur dalam masalah ini selain Al-Imam Malik dan Al-Laits rahimahumallah yang berpendapat ada zakatnya.

Nishab hewan ternak & kadar zakat yang wajib dibayarkan
Mengingat bahwa di Indonesia ini tidak ada yang beternak unta, maka kami sengaja tidak membahasnya secara rinci dan kami fokuskan pembahasan pada zakat sapi dan domba/kambing.
1. Sapi tidak terkena zakat hingga jumlahnya mencapai nishab terminim, yaitu 30 ekor. Rinciannya sebagai berikut:
• 30 ekor, zakatnya satu ekor tabi’/jadza’ (sapi jantan yang berusia satu tahun lebih) atau tabi’ah/jadza’ah (sapi betina yang berusia satu tahun lebih).
• 40 ekor, zakatnya satu ekor musinnah/tsaniyyah (sapi betina yang berusia dua tahun lebih).
Nishab yang terminim 30 ekor dan zakatnya satu ekor tabi’/jadza’ atau tabi’ah/jadza’ah, berapapun lebihnya tidak terkena zakat hingga mencapai nishab berikutnya. Nishab berikutnya 40 ekor dan zakatnya satu ekor musinnah/tsaniyyah, berapapun lebihnya tidak terkena zakat hingga mencapai jumlah nishab yang pertama atau jumlah nishab yang kedua.
Rincian ini berdasarkan hadits Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تبيعاً أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman, maka beliau memerintahkan kepadanya untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ atau tabi’ah dan dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu ‘Abdil Barr, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa [25/36], serta Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no [795])
Inilah rincian zakat sapi menurut pendapat yang benar, yaitu pendapat jumhur ulama. Wallahul muwaffiq.
2. Kambing dan domba tidak terkena zakat hingga jumlahnya mencapai nishab terminim, yaitu 40 ekor. Rinciannya sebagai berikut:
• 40-120 ekor, zakatnya satu ekor domba jadza’ah (domba betina yang berusia enam bulan lebih) atau kambing tsaniyyah/musinnah (kambing betina yang berusia setahun lebih).3
• 121-200 ekor, zakatnya dua ekor domba jadza’ah atau kambing tsaniyyah/musinnah.
• 201-300 ekor, zakatnya tiga ekor domba jadza’ah atau kambing tsaniyyah/musinnah.
• Lebih dari 300 ekor zakatnya satu ekor domba jadza’ah atau kambing tsaniyyah/musinnah pada setiap seratus ekornya.
Nishab yang terminim 40 ekor dan zakatnya satu ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai nishab berikutnya. Nishab berikutnya 121 ekor dan zakatnya dua ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai nishab berikutnya. Nishab berikutnya 201 dan zakatnya tiga ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai nishab berikutnya.
Nishab berikutnya 300 ekor dan zakatnya satu ekor pada setiap seratus ekornya, berarti 300 ekor zakatnya tiga ekor, berapapun lebihnya tidak ada zakatnya hingga mencapai kelipatan seratus berikutnya, maka keluar empat ekor, dan seterusnya.
Rincian tersebut disepakati oleh ulama, kecuali rincian nishab terakhir yang diperselisihkan oleh ulama. Yang kami sebutkan adalah madzhab jumhur berdasarkan hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan di atas.
Berdasarkan apa yang kami sebutkan di atas, zakatnya adalah domba betina yang berusia jadza’ah atau kambing betina yang berusia tsaniyyah/musinnah. Namun apakah sah dibayarkan dengan domba jadza’ jantan atau kambing tsaniyy?
Ada khilaf di kalangan ulama. Yang rajih adalah pendapat Asy-Syafi’i rahimahullahu dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah bahwa sah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits memutlakkan lafazh syah4 (kambing/domba) yang meliputi jantan dan betina, sebagaimana halnya pada hewan qurban yang juga meliputi jantan dan betina. Wallahu a’lam.

Waqas pada zakat hewan ternak
Pada rincian di atas kita mendapati ada jumlah hewan ternak yang tidak terkena zakat, yaitu kelebihan dari nishab yang tidak mencapai nishab berikutnya. Jumlah antara dua nishab yang tidak terkena zakat ini dinamakan waqas.
Sebagai contoh, waqas pada sapi antara 30 ekor dengan 40 ekor adalah 9 ekor, 9 ekor tersebut tidak ada zakatnya. Waqas pada kambing/domba antara 40 ekor dengan 121 ekor adalah 80 ekor, 80 ekor tersebut tidak ada zakatnya.
Waqas ini hanya ada pada zakat hewan ternak dan tidak ada pada zakat harta lainnya.

1 Dikenal di benua Afrika. Asy-Syarhul Mumti’ (6/51).
2 Bintu labun adalah anak unta betina yang umurnya telah sempurna dua tahun dan sudah masuk tahun ketiga.
3 Tafsiran domba jadza’ah dan kambing tsaniyyah dengan batasan umur yang kami sebutkan adalah pendapat Hanabilah dan Hanafiyyah, dipilih oleh Al-‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (7/460) dan Ahkam Al-Udhhiyyah, serta Ibnu Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah dalam Fatawa Al-Lajnah (11/414-415). Pendapat yang lain menyatakan domba jadza’ah adalah yang berumur setahun lebih. Al-Mughni (2/380), Al-Majmu’ (5/362).
4 Pada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, baik pada zakat kambing/domba maupun pada zakat unta jika zakatnya kambing/domba.
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=879

Oleh:
Admin
Sumber Tulisan:
Zakat Hewan Ternak