Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

zakat emas dan perak

12 tahun yang lalu
baca 12 menit

as berwarna kuning atau kemerah-merahan dan perak berwarna putih. Jadi tidak ada emas putih, sebagaimana kata Al-’Utsaimin dalam Majmu’ Ar-Rasail (18/108): “Kami tidak mengetahui ada emas yang berwarna putih.”
Zakat hukumnya wajib pada emas dan perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya tanpa kecuali, jika mencapai nishab dan telah sempurna haulnya. Baik dalam bentuk sebagai mata uang dinar (emas) dan dirham (perak) seperti halnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, potongan emas batangan yang belum diolah/dibentuk, sudah diolah/dibentuk menjadi perhiasan atau peralatan makan dan minum, seperti gelas dan piring, atau dalam bentuk yang lainnya, semuanya dikenai zakat.1
Emas dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya dianggap satu jenis dan disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat, demikian pula halnya perak dengan berbagai macam bentuk dan sifatnya dianggap satu jenis dan disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat.
Adapun emas dan perak keduanya merupakan dua jenis yang berbeda, sehingga keduanya tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat, sebagaimana akan diterangkan nanti -insya Allah-.
Permasalahan: Sebenarnya dalam permasalahan zakat perhiasan emas dan perak ada khilaf di kalangan ulama, namun yang rajih adalah pendapat yang mengatakan ada zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini:
1. Keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Orang-orang yang menyimpan emas dan perak sementara mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih. Pada hari dipanaskannya emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung, dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, dan dikatakan kepada mereka: ‘Inilah apa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang’.” (At-Taubah: 34-35)
Demikian pula keumuman hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بَهَا جَنْبَهُ وَجَبِيْنَهُ وَظَهْرَهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng yang terbuat dari emas dan perak mereka sendiri bagaikan api. Kemudian lempeng-lempeng itu dipanaskan dalam neraka jahannam dan dengannya diseterikalah lambung, dahi, dan punggungnya. Setiap kali tubuhnya menjadi dingin kembali azab itu pun diulangi kembali atasnya. Demikianlah azab yang diterimanya pada hari yang lamanya sebanding dengan 50.000 tahun, hingga ada keputusan atas hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia pun melihat jalannya menuju surga ataukah menuju neraka.” (HR. Muslim: 987)
Ayat dan hadits ini menunjukkan secara umum adanya hak zakat pada emas dan perak yang wajib ditunaikan oleh pemiliknya, apapun bentuk serta sifat emas dan perak tersebut.
2. Nash-nash yang tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan secara persis wajibnya zakat pada perhiasan emas dan perak. Nash-nash tersebut adalah sebagai berikut:
• Hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya yang bernama ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِى يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ، فَقَالَ لَهَا: أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا؟ قَالَتْ: لاَ. قَالَ: أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ؟ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقَالَتْ: هُمَا لِلهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ
Bahwasanya seorang wanita mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas yang tebal di tangannya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan atasmu dua gelang api dari neraka pada hari kiamat nanti?” Maka wanita itu pun melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: “Keduanya untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Hadits ini hasan, dikuatkan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Bulughul Maram, dishahihkan oleh Ibnul Qaththan rahimahullahu sebagaimana dalam Nashbur Rayah [2/380] dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil [3/296])

• Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَرَأَى فِى يَدِي فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ فَقُلْتُ: صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ؟ قُلْتُ: لاَ. قَالَ: هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata di tanganku, maka beliau berkata: “Apa ini, wahai ‘Aisyah?”. Aku pun menjawab: “Wahai Rasul Allah, aku membuatnya dalam rangka berhias untukmu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Apakah engkau telah membayarkan zakatnya?”. Aku berkata: “Belum”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Cukuplah dia yang akan menjerumuskanmu ke dalam neraka.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daruquthni, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi, dishahihkan oleh Al-Hakim menurut syarat Al-Bukhari Muslim dan dibenarkan oleh Adz-Dzahabi serta Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil [3/296-297])

• Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
أَنَّهَا كَانَتْ تَلْبَسُ أَوْضَاحًا مِنْ ذَهَبٍ فَسَأَلَتْ عَنْ ذَلِكَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَت: أَكَنْزٌ هُوَ؟ فَقَالَ: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَزُكِيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ
Bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha mengenakan beberapa perhiasan emas, kemudian beliau menanyakannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata: “Apakah perhiasan ini kanzun (simpanan harta yang akan menjerumuskanku ke dalam neraka)?” Maka beliau berkata: “Yang jumlahnya mencapai nishab dan dibayarkan zakatnya, maka bukan kanzun.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daraquthni, dishahihkan oleh Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 1564)2
Ini adalah madzhab Ibnu Hazm3, Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Ahmad, dan salah satu pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i. Dipilih oleh Al-Albani, Al-Wadi’i, Ibnu Baz bersama Al-Lajnah Ad-Da’imah, dan Al-’Utsaimin.
Adapun pendapat-pendapat lain, tidak memiliki dalil yang kuat untuk dipegang. Seperti misalnya pendapat yang mengatakan tidak ada zakatnya selama tidak diperuntukkan untuk nafkah atau disewakan. Mereka berdalil dengan hadits:
لَيْسَ فِي الْحُلِيِّ زَكَاةٌ
“Tidak ada zakat pada perhiasan.” (HR. Ibnul Jauzi dalam At-Tahqiq dari Jabir radhiyallahu ‘anhu)
Padahal hadits ini bukan hujjah dan dinyatakan sebagai hadits yang batil oleh Al-Baihaqi dalam Ma’rifah As-Sunan wal Atsar pada Bab Zakat Al-Huliy dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 817, karena penyandaran hadits ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ucapannya, keliru dan dalam sanadnya ada perawi yang dha’if (lemah) bernama Ibrahim bin Ayyub. Riwayat yang benar adalah mauquf (disandarkan kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu sebagai ucapannya sendiri), dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, Asy-Syafi’i dalam Musnad Asy-Syafi’i, dan Al-Baihaqi dalam Ma’rifah As-Sunan dari jalannya Asy-Syafi’i dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (3/295).

Permasalahan: Emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan dengan jumlah yang mencapai nishab, wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali sempurna haulnya. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih, salah satu pendapat Asy-Syafi’i, Al-Muzani (sahabat Asy-Syafi’i), Ibnu Hazm, dan Ibnul Mundzir.
Ada sebagian ulama yang berpendapat tidak dipersyaratkan haul pada zakat barang tambang emas dan perak, diqiyaskan (disamakan) dengan zakat hasil tanaman yang juga merupakan hasil bumi. Menurut pendapat ini barang tambang emas dan perak langsung dikeluarkan zakatnya pada saat diambil dari pertambangan.
Namun qiyas ini gugur dengan adanya perbedaan antara keduanya. Hasil tanaman hanya sekali dikeluarkan zakatnya, yaitu pada saat dipanen dan setelah itu tidak. Artinya apabila hasil tanaman jumlahnya besar dan telah dikeluarkan zakatnya pada saat panen, lalu sisanya disimpan hingga tahun depan dan jumlahnya masih mencapai nishab, maka hasil tanaman sisa tahun lalu tersebut tidak dikeluarkan zakatnya untuk yang kedua kalinya. Sedangkan barang tambang emas dan perak zakatnya terulang-ulang zakatnya setiap tahun, selama jumlahnya mencapai nishab. Jadi tepatnya disamakan dengan zakat dinar (emas) dan dirham (perak) yang memiliki persyaratan haul dan zakatnya terulang-ulang setiap tahun, selama jumlahnya mencapai nishab. Karena keumuman dalil wajibnya zakat emas dan perak meliputinya.

Nishab emas
Nishab emas adalah dua puluh dinar. Dalam hal ini ada beberapa hadits yang saling menguatkan antara satu dengan yang lainnya, sebagaimana kata Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (813). Di antaranya hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu:
لَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ دِيْنَارًا شَيْءٌ، وَفِي عِشْرِينَ دِيْنَارًا نِصْفُ دِيْنَارٍ
“Tidak ada zakat pada dinar yang jumlahnya kurang dari dua puluh dinar dan pada setiap dua puluh dinar zakatnya setengah dinar.” (HR. Abu Dawud, periwayatannya antara riwayat yang marfu’ dan riwayat yang mauquf. Al-Hafizh menghasankannya dalam Bulughul Maram, Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih Abi Dawud [1573] dan menyatakannya mauquf dalam Irwa’ Al-Ghalil [3/290-291])
Dinar yang dimaksud adalah dinar Islami yang beratnya satu mitsqal, berarti 20 mitsqal. Al-’Utsaimin menyebutkan dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan: “Satu mitsqal beratnya 4,25 gr, maka nishab emas senilai 85 gr.”
Beliau juga berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/103): “Kami telah menelitinya dan hasilnya 85 gr emas murni. Jika ada campuran logamnya sedikit (untuk menguatkan dan mengeraskannya), maka ikut secara hukum dengan emasnya dan tidak berpengaruh. Sebab emas murni itu harus dicampur sedikit dengan logam untuk menguatkan dan mengeraskannya. Jika tidak, akan lunak.4 Jadi ulama mengatakan bahwa campuran ini sedikit dan ikut dengan emasnya secara hukum, ibaratnya seperti tambahan garam pada makanan (sebagai penyedap rasa), tidak merusak.”

Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham Islami yang beratnya 140 mitsqal, yaitu senilai dengan 595 gr perak murni. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ -وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي: لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوَاقٍ من الورِق صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ons.” (HR. Bukhari: 1447, 1459 dan Muslim: 979)
Semakna dengan ini hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim (no. 980).
Para ulama sepakat bahwa satu ons senilai 40 dirham Islami, berarti lima ons senilai 200 dirham. Dalam Majalis Syahri Ramadhan dan Asy-Syarhul Mumti’ (6/103) Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu menerangkan bahwa satu dirham Islami senilai 0,7 mitsqal. Berarti 200 dirham=140 mitsqal, yaitu 595 gr perak.
Ini adalah pendapat jumhur ulama, dipilih oleh ‘Al-’Utsaimin dalam Majalis Syahri Ramadhan dan pendapat ini yang rajih -insya Allah-.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Yang benar dirham-dirham yang dimutlakkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui berat dan kadarnya. Nilai itulah yang terpahami ketika penyebutan dirham dimutlakkan. Dengan nilai itu pula terkait kewajiban zakat serta yang lainnya dari hak-hak serta kadar-kadar yang ditetapkan dalam syariat. Hal ini tidak menafikan adanya dirham-dirham lain yang nilainya lebih kecil atau lebih besar. Maka penyebutan dirham secara mutlak yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawa kepada nilai yang telah dikenal itu, yaitu satu dirham senilai enam danaq dan sepuluh dirham senilai tujuh mitsqal. Telah berijma’ (sepakat) generasi awal umat (para sahabat) dan setelahnya hingga sekarang atas nilai ini, dan tidak mungkin mereka berijma’ atas sesuatu yang menyelisihi apa yang telah baku pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun. Wallahu a’lam.”
Permasalahan: Emas dan perak tidak disatukan dalam perhitungan nishab dan zakat. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm, Asy-Syafi’i, salah satu riwayat dari Ahmad, dan An-Nawawi menisbahkannya kepada jumhur ulama. Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaukani dan Al-’Utsaimin.
Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Hadits-hadits yang menyebutkan persyaratan nishab emas bahwa tidak ada zakat pada emas yang dimiliki seseorang selama tidak mencapai 20 dinar meliputi seluruh keadaan, baik dalam keadaan tidak punya perak atau punya perak bersama emas yang dimiliknya tersebut. Hadits-hadits yang menyebutkan persyaratan nishab perak bahwa tidak ada zakat pada perak yang dimiliki seseorang selama tidak mencapai lima ons meliputi seluruh keadaan, baik dalam keadaan tidak punya emas atau punya emas bersama perak yang dimilikinya tersebut.
2. Beralasan bahwa keduanya memiliki maksud yang sama sebagai harga/nilai barang-barang dalam transaksi jual beli untuk mengatakan keduanya disatukan dalam perhitungan nishab tidak bisa dibenarkan, karena hal ini batal dengan tidak disatukannya gandum burr dan gandum sya’ir dalam perhitungan nishab, padahal keduanya memiliki maksud yang sama sebagai makanan pokok sehari-hari. Demikian pula antara kambing dan sapi tidak disatukan dalam perhitungan nishab, padahal maksudnya sama dalam rangka dikembangbiakkan.

Kadar zakat emas dan perak
Ulama sepakat bahwa kadar zakat yang wajib dibayarkan dari emas dan perak adalah seperempat puluh (2,5 %). Di antara hadits-hadits yang menunjukkan hal ini hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang telah kami sebutkan di atas:
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak zakatnya seperempat puluh …. dst.” (HR. Bukhari:1454)
Peringatan: Tidak ada waqash kecuali pada zakat hewan ternak, berapapun kelebihan yang ada dari nishab tetap keluar zakatnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan hadits-hadits di atas yang memutlakkan wajibnya zakat pada emas atau perak yang dimiliki jika mencapai nishab. Jadi cara mengeluarkannya adalah seperempat puluh (2,5 %) dari seluruh emas atau perak yang dimiliki.5

1 Peringatan: haram atas laki-laki dan wanita untuk memiliki dan menggunakan peralatan gelas dan piring yang terbuat dari emas dan perak, sebagaimana halnya haram atas laki-laki secara khusus untuk mengenakan perhiasan dari emas. Wallahul muwaffiq.
2 Lihat pula Nashbur Rayah (2/381-383).
3 Namun Ibnu Hazm rahimahullahu hanya berdalil dengan keumuman dalil, kerena beliau mendha’ifkan hadits-hadits tersebut.
4 Dan sulit dibentuk sesuai yang diinginkan.
5 Lihat Al-Muhalla no. 682, Bidayatul Mujtahid (2/18-19), Al-Mughni (3/6-7), Al-Majmu’ (5/503-504).

Zakat Uang

Zakat uang wajib hukumnya pada setiap uang yang dikumpulkan oleh seseorang dari hasil keuntungan usaha dagang, hasil sewa rumah, gaji/upah, atau yang semacamnya, dengan syarat uang itu mencapai nishab dan sempurna haul yang harus dilewatinya. Tidak ada bedanya dalam hal ini apakah uang yang dikumpulkan itu diniatkan untuk modal usaha, nafkah, untuk pernikahan, atau tujuan lainnya. Karena uang dengan berbagai jenis mata uang yang ada pada masa ini dan mendominasi muamalah kaum muslimin menggantikan posisi emas (dinar) dan perak (dirham) yang dipungut zakatnya pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Uang sebagai pengganti emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi tolok ukur dalam menilai harga suatu barang sebagaimana halnya dinar dan dirham pada masa itu.
Sebenarnya dalam masalah zakat uang ada khilaf di kalangan ulama, namun tidak diragukan lagi bahwa pendapat inilah yang benar. Hal ini difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah yang diketuai oleh Al-Imam Al-’Allamah Abdul ‘Aziz bin Baz dalam Fatawa Al-Lajnah (9/254, 257), Al-Imam Al-’Allamah Al-’Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/98-99, 101), guru besar kami Al-Imam Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dan guru kami Al-Faqih Abdurrahman Mar’i Al-’Adni.1

1 Kami telah membahas tuntas masalah ini dalam rubrik Problema Anda Vol. IV/No. 45/1429 H/2008 hal. 55
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=881

Oleh:
Admin
Sumber Tulisan:
Zakat Emas dan Perak