Soal: Jika seorang miskin, hidup di negeri yang bukan muslim dan tidak ada yang membantu dia hutangan uang, dan dia terpaksa untuk meminjam sejumlah hutangan dari bank dengan pembayaran lebih dalam bentuk riba. Apakah boleh baginya untuk membayar kelebihan ribanya tersebut mengingat kepada keadaan dia yang fakir sehingga dia melakukannya dalam keadaan darurat?
Narasumber : Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’
Kategori : Bimbingan Ulama
Jawab: Tidak ada udzur(alasan) baginya untuk memenuhi kebutuhannya melalui jalan riba Wajib baginya untuk mencar sebab lain yang dibolehkan. Atau dia pindah ke negerinya kaum muslimin jika mampu supaya dia bisa saling tolong-menolong dengan mereka di atas kebaikan dan ketakwaan, dan agar dia bisa menjaga agamanya dari fitnah-fitnah yang ada, serta dia bisa mendapatkan apa yang bisa mencukupi kebutuhannya berupa harta dan ilmu. Allah Ta’ala berfirman (artinya):
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.”(Ath Tholaq 2-3)
Dan Allah berfirman (artinya):
“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan mudahkah urusannya”(Ath Tholaq 4)
Wa billah at taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiah wal Ifta’
Ketua: Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz
Wakil: Asy Syaikh Abdurrozzaq ‘Afifi
Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudoyyan
Fatawa Al Lajnah (13/388)
Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub
http://mimbarislami.or.id/?module=konsultasi&action=detail&tjid=20