Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada yang tidak ada nabi setelahnya… waba’du.
Allah tabaroka wa ta’ala telah memuliakan kita dengan kemuliaan yang agung berupa pengutusan nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Allah keluarkan kita dari kegelapan menuju cahaya, Allah muliakan kita setelah kehinaan dan Allah satukan kita setelah perpecahan, bahkan Allah jadikan kita bersaudara, berkasih sayang dan bersatu padu, tak ada kelebihan bagi seseorang atas yang lainnya kecuali taqwa. Allah berfirman, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” [Al-Hujuraat: 13].
Allah juga berfirman, “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara, dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu daripadanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” [Ali ‘Imran: 103].
Kaum muslimin hidup dalam kenikmatan yang agung dan merekapun berbahagia dengannya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai munculnya benih-benih perselisihan, yaitu ketika Abdullah bin Saba dan para pengikutnya merongrong pemerintahan ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu (inilah ciri khas kelompok khawarij sepanjang sejarah, yakni menentang pemerintahan yang sah, -pent.).
Cikal bakal munculnya khowarij pun telah ada sebelumnya saat penentangan yang dilakukan Dzul Khuwaisiroh At-Tamimiy atas pembagian ghanimah yang dilakukan oleh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari perang Hunain, dimana Dzul Khuwaisiroh berkata, “Adillah hai Muhammad, karena engkau belum adil”, dia juga mengatakan bahwa pembagian itu tidak di atas keridhoan Allah. Kemudian nabi menjawab, “Celaka! Siapa yang akan berbuat ‘adil jika Aku tidak ‘adil, tidakkah kalian percaya kepadaku, sedang Aku dipercaya oleh yang di langit.”
Tatkala Umar hendak membunuhnya, nabi melarangnya seraya berkata, “Tahan! Sungguh akan keluar dari turunannya orang ini suatu kaum yang kalian merasa shalat kalian itu rendah bila dibanding shalatnya mereka, demikian pula shaum kalian bila dibanding shaum mereka, mereka kaum yang senantiasa membaca Al-Qur`an namun tidak sampai tenggorokannya, mereka keluar dari agama seperti keluarnya anak panah dari bagian tubuh hewan buruan yang telah dibidik bagian tubuh lainnya.”
Arus perselisihan kian memanas dengan semaraknya hizb (kelompok) pembangkang yang menghembuskan gelombang fitnah, perpecahan dan tikaman terhadap Islam pun semakin tajam. Khawarij itulah biang keladinya, mereka memerangi sahabat ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, menghalalkan darah kaum muslimin dan hartanya dan menyamarkan jalan yang lurus serta memerangi Allah dan RosulNya.
Maka Ali radhiyallahu ‘anhu segera membungkam fitnahnya, memerangi mereka bahkan Dzul Khuwaisiroh pun terbunuh, kemudian mereka merencanakan untuk membunuh sejumlah para sahabat hingga Ali radhiyallahu ‘anhu pun berhasil mereka bunuh.
Fitnahnya (khawarij) terus membara, kadang terang-terangan kadang juga sembunyi-sembunyi sampai hari ini dan sampai yang paling akhirnya akan keluar bersamaan dengan Dajjal, seperti yang diberitakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Akhir-akhir ini muncul kembali suara-suara, artikel-artikel dan seruan-seruan dari orang-orang yang picik akalnya, mengajak kepada perpecahan di dalam tubuh umat, mengajak keluar dari kesatuan yang hakiki dan masuk ke dalam jama’ah yang terkotak-kotak, menyeru kepada sikap ekstrim dan berlebih-lebihan dengan slogan-slogan yang menyilaukan, hingga mencerai-beraikan barisan umat, memprovokasi para pemuda dengan segala macam cara melalui doktrin-doktrin pemikiran khawarij.
Orang-orang yang berpemikiran khawarij ini, menyebarkan kebatilannya dengan menempuh beberapa cara, di antaranya:
1. Meremehkan dakwah kepada tauhid, dengan alasan urusan aqidah telah diketahui banyak orang dan mungkin dapat memahaminya dalam jangka sepuluh menit. Lebih dari itu, merekapun enggan untuk mendakwahkan aqidah yang benar dengan sangkaan akan memecah belah umat.
2. Mencela ulama umat, merendahkan ilmunya dan memalingkan pendengarannya dari para ulama dengan dalih mereka tidak faham kondisi dan bukan ahlinya untuk menyelesaikan problema umat dan mengemban urusan-urusannya. (sering sekali mereka mengatakan ulama tidak paham trik-trik politik atau ulama hanya sibuk dengan tumpukan-tumpukan kitab, -pent)
3. Menjauhkan para pemuda dari ilmu yang syar’i yang berlandaskan kitab dan sunnah serta menyibukan mereka dengan nasyid-nasyid provokasi yang disebar di sana sini lewat media elektronik yang dibaca, dilihat ataupun didengar.
4. Meremehkan keberadaan wulatul umur / pemerintah dan menjelaskan ‘aib-aibnya di atas mimbar atau lewat tindakan-tindakan yang meresahkan serta mentakwil nash-nash yang ditujukan untuk ta’at terhadap waliyyul amri / pemerintah, bahwa nash-nash tersebut untuk imamul a’dhom yakni khalifah kaum muslimin seluruhnya.
(Mereka lupa atau pura-pura lupa dengan apa yang telah menjadi konsensus ulama bahwa dalam keadaan berbilangnya wilayah-wilayah Islam, maka setiap wilayah itu punya hak dan kewajiban-kewajibannya terhadap penguasanya, karena itu wajib untuk ta’at dalam hal yang ma’ruf dan haram untuk memeberontaknya selama menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah umat).
5. Menghadirkan para pemikir yang berpemahaman khawarij lalu mengumpulkan para pemuda dalam satu halaqoh, mencuci otak mereka dalam pertemuan tertutup, menjauhkan para pemuda dari ulamanya dan dari pemerintahnya serta mengikatkan mereka dengan tokoh-tokoh yang mana pemberontakan dan pengkafiran menjadi jalan pikirannya.
6. Mengajak untuk berjihad, yang dalam pandangan mereka adalah menghalalkan darah kaum muslimin dan hartanya, memprovokasi untuk membuat pengrusakan dan pengeboman (di sejumlah tempat) dengan anggapan bahwa negeri muslimin adalah negeri kafir (alasan mereka mengklaim demikian karena, hukum pemerintahan yang diberlakukannya bukan hukum Islam). (Ini jelas pemahaman yang keliru dan membahayakan, -pent.) karena itu menurut mereka negeri muslimin yang demikian keadaannya adalah negeri jihad, negeri perang.
Mereka tanamkan pemikirannya ini lewat sebagian nasyid-nasyid, bahkan sampai pada tahap melatih para pemuda menggunakan segala macam jenis senjata di tempat-tempat yang jauh dari penglihatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (Benarlah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan, kalau mereka itu memerangi ahlil islam dan membiarkan ahlil autsaan / musyrikin. HR. Muslim 4/389 no. 1064. Ibnu Umar berkata, “Mereka bertolak dari ayat-ayat yang diturunkan untuk orang-orang kafir lalu diterapkan pada orang-orang mukmin.” HR. Bukhari 14/282, -pent)
7. Menyebarkan buku-buku, selebaran-selebaran dan berkas-berkas serta kaset-kaset yang mengajak pada pemikiran khawarij, pengkafiran kaum muslimin lebih-lebih ulama dan pemerintah, di antara buku-buku tersebut adalah:
a. Karya-karya Sayyid Qutb. Buku yang paling berbahayanya, yang di dalamnya terdapat pengkafiran umat dan celaan terhadap sahabat bahkan terhadap para nabi ialah seperti Fi Zhilalil Qur`an, Kutub wa Syakhsiyat, Al-Adalah Al-Ijtima’iyyah, Ma’alim fi Thariq.
b. Buku-buku Abul A’la Al-Maududy, buku-buku Hasan Al-Banna, Said Hawa, ‘Isham Al-‘Atthar, Abu Al-Fathi Al-Bayanuni, Muhammad Ali As-Shabuniy, Muhammad Hasan Hanbakah Al-Maidani, Hasan At-Turaby, Al-Hadiby, At-Tilmisani, Ahmad Muhammad Rosyid, Isham Al-Basyir, (juga buku-buku DR. Abdullah Azzam Al-Mubarok, Fathi Yakan, dan buku “Aku Melawan Teroris” Imam Samudra, -pent.)
c. Buku-buku dan kaset-kaset Muhammad Surur bin Nayif Zaenal Abidin pendiri / pimpinan Yayasan Al-Muntada -London- (dulu di indonesia pun ada yayasan yang bernama Al-Muntada -Jakarta-, namun kini telah berubah nama menjadi Al-Shafwah -Jakarta-).
Buku-buku seperti ini bila dibaca oleh pemuda yang belum matang pemikirannya dan tidak punya kemampuan ilmu, akan dapat merusak akalnya. Ia akan berjalan di belakang angan-angan, siap untuk menjalankan tuntutan-tuntutannya walaupun harus membunuh dirinya, atau lainnya dari kaum muslimin, atau membunuh orang-orang yang mendapat jaminan keamanan, demi untuk mencapai tujuan SYAHID DI JALAN ALLAH dan SURGA, seperti yang digambarkan oleh para tokoh-tokohnya bahwa inilah jalan yang benar, siapa yang menempuhnya ia akan mendapatkan cita-citanya dan sukses meraih ridlo Allah.
Maka pengkafiran, pengeboman, pengrusakan di negeri kaum muslimin dan keluar dari manhaj salafusshalih adalah jalan petunjuk. (walaupun banyak dari mereka saat ini mengaku pengikut manhaj salaf, namun itu semua hanya kedustaan semata, dan usianya pun takkan lama, -pent).
Untuk menyelamatkan diri dari pemikiran takfir (khawarij) ini sudah sepatutnya bagi masing-masing pribadi atau keseluruhannya mengambil langkah-langkah berikut ini:
a. Menyeru para pemuda agar berpegang teguh kepada kitab dan sunnah serta kembali pada keduanya dalam setiap urusan, karena keduanya adalah pagar yang dengannya Allah akan menjaga dari kebinasaan.
b. Mengokohkan pemahaman terhadap kitab dan sunnah sesuai dengan manhaj salafussholeh, namun ini tidak akan dapat terwujud kecuali bila kaum muslimin bertafaqquh kepada para ulama robbani yang menjaga Kitabullah dan Sunnah rosulNya dari penyelewengan dan kebatilan serta ta’wilnya orang-orang jahil. Allah berfirman, “Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tiada mengetahui.” [Al-Anbiya: 7]. Allah juga berfirman, “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rosul dan ulil amri (ulama) di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rosul dan ulul amri).” [An-Nisaa: 83].
Dan menutup jalan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi yang memunculkan fatwa-fatwa tanpa ilmu, dan memalingkan pendengarannya dari para ulama serta menyifati para ulama dengan sesuatu yang sebetulnya justru layak ada pada mereka sendiri.
Maka berkumpulnya para pemuda di sekitar para ahli waris nabi yang mendalam bidang keilmuannya adalah proteksi dengan ijin Allah dari para perampok yang menyebarkan kebatilan-kebatilan dimana mereka mengira bahwa tidak ada rujukan yang dapat mengikat para pemuda.
c. Menjauh dari sumber-sumber fitnah, menghindar dari kejelekan-kejelekannya dan akibat negatifnya. Allah berfirman, “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.” [Al-Anfaal: 25]
d. Berkomitmen dengan kesatuan kaum muslimin dan penguasanya serta menancapkan pemahaman yang benar dalam hal keta’atan terhadap pemeritah (yakni dalam hal yang ma’ruf). Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah RosulNya dan ulil amri di antara kamu.” [An-Nisaa`: 59]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang melihat sesuatu yang tidak disenangi dari penguasanya, maka hendaknya bersabar, karena siapa yang memisahkan diri dari kesatuan walau sejengkal kemudian mati, maka mati dalam keadaan jahiliyah.”
Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya hadits yang panjang dari sahabat Hudzaifah. (Dalam hadits itu ia berkata,) “Apa yang harus kulakukan bila menjumpai hal itu?” Rosul menjawab, “Engkau tetap komitmen dengan jamaah muslimin dan penguasanya / imamnya”. “Bila tidak ada jamaah dan imamnya,” lanjut Hudzaifah. Rosul menjawab, “Engkau jauhi semua firqoh-firqoh walau harus menggigit akar pohon sampai engkau mati engkau tetap seperti itu.”
e. Bersungguh-sungguh untuk mencermati segala perkara dengan benar, memahaminya dan menelitinya serta mengukur bahayanya. Seorang mukmin tidak boleh tertipu dengan perkara-perkara yang transparan, tetapi ia harus mawas diri dan waspada terhadap segala yang tengah berlangsung di sekitarnya, disertai dengan keteguhan dan tidak goyah dari manhaj yang benar, tidak boleh pula terburu-buru mengeluarkan vonis / hukum atau berkecimpung dalam masalah-masalah syar’i tanpa ilmu.
f. Mengembalikan istilah-istilah iman, din, vonis kafir atau fasiq atau bid’ah kepada rambu-rambu syar’i yang didukung kitab dan sunnah, serta berhati-hati dalam menjatuhkan hukum terhadap muslimin tanpa ketentuan yang valid, karena yang demikian itu sangat berbahaya, seorang muslim haram untuk mengkafirkan saudaranya yang muslim secara khusus walaupun ia melakukan hal-hal yang menyebabkan kekufuran, kecuali bila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang perkara-perkara yang mencegahnya dari vonis kafir.
Inilah sebagian perkara yang harus diperhatikan oleh seorang muslim ketika timbul fitnah yang memilukan, karena itu wajib bagi semua pihak, baik pemerintah ataupun rakyat, ulama ataupun pelajar agar bersungguh-sungguh menghadang fitnah ini dan mencabut dari akar-akarnya terlebih apa yang terjadi di hari-hari ini berupa fitnah takfir (faham khawarij).
Fitnah ini sudah menjalar sampai pada tahap menghalalkan darah kaum muslimin dan hartanya serta merusak fasilitas-fasilitasnya dengan menggunakan bom dan alat perusak lainnya.
Orang-orang yang picik akalnya lagi muda usianya diprovokasi oleh tandzim-tandzim yang menipu, tulisan-tulisan yang tidak bertanggung jawab dan fatwa-fatwa yang menyesatkan sehingga menyulap mereka menjadi para perusak, memerangi kaum muslimin dan merampas hartanya dan membunuh orang-orang yang mendapat jaminan keamanan serta merampas hartanya. Mereka namakan yang demikian itu dengan nama JIHAD.
Sumber artikel :
fdawj.co.nr