Darussalaf
Darussalaf oleh Administrator

syarat sah penyembelihan

3 tahun yang lalu
baca 5 menit
SYARAT SAH PENYEMBELIHAN

SYARAT SAH PENYEMBELIHAN

Syarat sahnya penyembelihan berkaitan dengan 3 hal :
1. Berkaitan dengan PENYEMBELIH
2. Berkaitan dengan HEWAN YANG DISEMBELIH
3. Berkaitan dengan ALAT MENYEMBELIH

  • SYARAT PENYEMBELIH :

1. Berakal dan sudah mumayyiz , baik dia laki-laki maupun wanita, baik dia muslim maupun ahlul kitab.
Allah Ta’ala berfirman :

إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ

“…kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,… ( QS. Al Maidah : 3 )

Ayat ini berbicara tentang sembelihan seorang muslim.
Adapun ayat yang menyebutkan sembelihan ahlul kitab adalah firman Allah Ta’ala :

وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ

“… Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” ( QS. Al Maidah :5 )

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan : makna “tho’amuhum” adalah sembelihan mereka ( ahlul kitab) ( HR. Al Bukhari secara muallaq dan Al Baihaqi secara maushul. Lihat Fathul Bari 9/552-553.)

Adapun sembelihannya orang kafir selain ahlul kitab, juga sembelihan orang gila, dan anak kecil yang belum mumayyiz maka sembelihan mereka tidak halal.

2. Penyembelih tidak menyembelih untuk selain Allah, atau dengan nama selain Allah ta’ala
Jika menyembelih untuk berhala, patung dan lainnya dari makhluk maka sembelihannya tidak halal, dalilnya firman Allah Ta’ala :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,..” ( QS. Al Maidah : 3)

  • SYARAT TERKAIT HEWAN YANG DISEMBELIH

1. Bagian yang dipotong adalah tenggorokan (saluran nafas), kerongkongan (saluran makan) dan dua pembuluh darah (yang dikanan kiri tenggorokan)
Berdasar hadits Rafi’ bin Khadij , telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ الله عَلَيْهِ، فَكُلُوهُ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ

“Semua yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah padanya, maka makanlah (selama alat tersebut) tidak berupa gigi dan kuku” (HR. Al Bukhari (5503) dan Muslim (1968)

Jadi pada penyembelihan disyaratkan :
– Darah hewan yang disembelih mengalir/mengucur
– Penyembelihan dilakukan dengan memotong bagian yang disebutkan diatas

Dengan terpotongnya bagian tersebut maka darah hewan lebih cepat mengucur dan hewan lebih cepat mati. Cara ini lebih ringan dirasa bagi hewan sembelihan dan dagingnya menjadi lebih lezat.

Hewan yang tercekik, tertumbuk atau terpukul dengan benda berat, terjatuh dari ketinggian,ditanduk binatang lain, atau dimangsa binatang buas, hewan mati karena sakit atau masuk perangkap maka tidak halal, kecuali ditemukan masih kondisi hidup seperti masih bisa menggerak-gerakkan kaki, tangan atau kelopak mata kemudian sempat disembelih maka halal.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala :

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ

“ Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,…“ ( QS. Al Maidah : 3)

  • FAEDAH :

Hewan yang tidak bisa disembelih secara normal dengan memotong bagian dileher yang disebutkan diatas dikarenakan “TIDAK BISA DITANGKAP” seperti :
Binatang buruan, binatang ternak yang melarikan diri atau tercebur dalam sumur, dan sebagiannya maka sebagai ganti Ad Dabh(menyembelih) nya adalah dengan AL ‘AQR ( yaitu : melukainya pada bagian mana saja dari badannya baik dengan dipanah, di tombak, di tembak dsb dengan disertai baca basmalah)
Dasarnya adalah hadits Rafi’ bin khadij tentang unta yang terlepas dan melarikan diri lalu seseorang membidiknya dengan panah dan berhasil membunuhnya. Lantas Nabi shallallahu alaihi wassalam bersabda :

فَما نَدَّ علَيْكُم، فَاصْنَعُوا به هَكَذَا

“Maka jika ada hewan yang lepas dan melarikan diri dari kalian, lakukanlah yang seperti ini padanya”. ( HR. Al Bukhari (5509) dan Muslim (1968))

2. Hewan tersebut disembelih dengan disebut nama Allah ( basmalah)
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala :

وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ

“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya… “ ( QS. Al An’am : 121 )

Disunnahkan membaca takbir setelah baca basmalah sehingga menjadi : Bismillah Alloohu akbar atau Bismillah walloohu akbar ( HR. Muslim (1966)

  • SYARAT TERKAIT ALAT SEMBELIH

Alat yang digunakan adalah alat yang tajam sehingga bisa melukai baik yang terbuat dari besi, tembaga, batu, ataupun bahan yang lain yang bisa memutus tenggorokan dan mengalirkan darah.
Kecuali alat dari gigi dan kuku maka tidak boleh, dasarnya adalah hadits Rafi’ bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ الله عَلَيْهِ، فَكُلُوهُ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ

“Semua yang bisa mengucurkan darah dan disebutkan nama Allah padanya maka makanlah, kecuali alat tersebut dari gigi dan kuku (maka tidak boleh)”

Sebab terlarangnya disebutkan pada lanjutan haditsnya :

وسَأُحَدِّثُكُمْ عن ذلكَ: أمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ، وأَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى الحَبَشَةِ

“ aku akan beri tahu kalian tentang hal itu. Adapun gigi maka ia termasuk tulang, sedangkan kuku adalah pisaunya orang habasyah (etiopia).” ( HR. Al Bukhari (5543)

Jadi gigi termasuk golongan tulang yang kalau digunakan menyembelih maka akan ternajisi oleh darah dan Nabi telah melarang menajisi tulang karena tulang adalah makanan saudara kita dari kalangan jin. Dan hal ini berlaku untuk semua jenis tulang baik tulang manusia maupun tulang hewan. Adapun kuku dilarang digunakan untuk menyembelih karena kita dilarang menyerupai orang kafir sebab kuku adalah pisaunya orang habasyah. (lihat fathul Bari : 9/544)

Walloohu a’lam bisshowwab

Disarikan dari kitab “Al Fiqhu Al Muyassar” hal : 417 – 419 cet. Dar Sholahuddin.
Oleh Abu Abdillah M. Rifa’i

Dipublikasikan :
Group WA : Kajian Ilmiah Bontang (KIB)

Channel Telegram :
t.me/audiokajianilmiahbontang

Website : www.darussalaf.or.id

Oleh:
Administrator