Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

sifat shalat nabi (bagian 8)

10 tahun yang lalu
baca 7 menit
Sifat Shalat Nabi (Bagian 8)

(ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari)

Membaca al-Fatihah ayat demi ayat

Setelah membaca basmalah, mulailah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surah al-Fatihah yang beliau baca ayat demi ayat. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhenti setiap satu ayat, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha ketika ditanya tentang bacaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ummu Salamah radhiallahu ‘anha menjawab, “Adalah beliau memotong bacaan ayat demi ayat ….” (HR. Ahmad 6/302, hadits ini shahih bi dzatihi bila tidak ada ‘an’anah(1) Ibnu Juraij, namun hadits ini memiliki mutaba’ah)

Terkadang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:

dengan memendekkan lafadz ﭞ (dibaca مَلِكِ) dan pada kesempatan lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanjangkannya (dibaca مَالِكِ).

Dua bacaan ini, kata al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah,  shahih mutawatir dalam qira’ah sab’ah. (Tafsir Al-Qur’anil ‘Azhim, 1/32)

 

Membaca al-Fatihah Merupakan Rukun shalat

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.” (HR. al-Bukhari no. 756 dan Muslim no. 872)

Hadits ini menunjukkan tidak teranggapnya shalat orang yang tidak membaca surah Al-Fatihah, sehingga membacanya dalam shalat merupakan amalan rukun(2). Yang berpendapat seperti ini adalah jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka. Ibnul Mundzir menghikayatkan pendapat ini dari Umar ibnul Khaththab, Utsman ibnu Abil Ash, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa’id al-Khudri, Khawwat ibnu Jubair, az-Zuhri, Ibnu ‘Aun, al-Auza’i, Malik, Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Dihiyakatkan pula pendapat ini dari ats-Tsauri dan Dawud. Mereka berdalil dengan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang sahih.

Adapun Abu Hanifah berpendapat membaca al-Fatihah tidak wajib, tetapi sunnah saja. Di riwayat lain, beliau menyatakan bahwa membaca al-Fatihah wajib namun bukan syarat. Seandainya seseorang membaca selain al-Fatihah niscaya sudah mencukupi. Adapun hadits yang dijadikan argumen oleh jumhur yang mengatakan rukun, mereka menjawab bahwa yang ditiadakan adalah kesempurnaan shalat. Jadi, maksudnya adalah orang yang tidak membaca al-Fatihah tidak shalat dengan sempurna.

Akan tetapi, makna ini menyelisihi hakikat, zahir, yang langsung dipahami oleh benak. Oleh karena itu, yang kuat menurut penulis, al-Fatihah ini harus dibaca dalam setiap rakaat shalat, sebagaimana pendapat jumhur ulama dari kalangan salaf dan khalaf (ulama belakangan, red.). (al-Majmu’ 3/283—284, al-Minhaj 4/323)

Sebagian ulama berpendapat bahwa al-Fatihah hanya wajib dibaca dalam dua rakaat yang awal dan tidak wajib pada rakaat berikutnya. Namun, sebagaimana disebutkan di atas, yang benar al-Fatihah wajib dibaca pada seluruh rakaat. Yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang keliru shalatnya, setelah mengajarinya shalat yang benar. Di antara yang diajarkan adalah membaca al-Fatihah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلّهَا

“Kemudian lakukanlah hal tersebut dalam shalatmu seluruhnya.”

 

Keutamaan al-Fatihah

Dalam sebuah hadits disebutkan:

قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: قَسَمْتُ الصَّلاَةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ؛ فَنِصْفُهَا لِي وَنِصْفُهَا لِعَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ Shallallahu ‘alaihi wa sallam: اقْرَؤُوْا: يَقُوْلُ الْعَبْدُ: { ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ} يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: حَمَّدَنِي عَبْدِي. وَيَقولُ الْعَبْدُ: { ﭛ ﭜ}. يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: { ﭞ ﭟ ﭠ}. يَقُولُ اللهُ تَعَالَى: مَجَّدَنِي عَبْدِي. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: { ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ} قَالَ: فَهذِهِ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. وَيَقُولُ الْعَبْدُ: {ﭧ ﭨ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ ﭰ ﭱ ﭲ ﭳ} قَالَ: فَهَؤُلاَءِ لِعَبْدِي، وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ

Allah tabaraka wa ta’ala berfirman, “Aku membagi(3) shalat(4) antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua. Separuh untuk-Ku dan separuh lagi untuk hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang dimintanya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bacalah oleh kalian!” Si hamba berkata, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku memuji-Ku.” Hamba berkata, “Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.” Allah Subhanahu wa ta’ala berkata, “Hamba-Ku menyanjung-Ku.” Si hamba berkata, “Yang menguasai hari pembalasan.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku mengagungkan Aku.” Si hamba berkata, “Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” Allah berfirman, “Ini antara Aku dan hamba-Ku, dan untuk hamba-Ku apa yang ia minta.” Si hamba berkata, “Berilah kami petunjuk kepada jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau berikan nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.” Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Ini untuk hamba-Ku, dan hamba-Ku mendapatkan apa yang ia minta.” (HR. Muslim no. 876)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Sungguh Abdullah bin Ziyad bin Sulaiman, seorang pendusta, meriwayatkan dengan tambahan pada awal hadits “Apabila hamba itu membaca ‘Bismillahir rahmanir rahim,’ Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Hamba-Ku telah mengingat-Ku.” Karena itu, ulama bersepakat mendustakan tambahan ini.” (Majmu’ Fatawa, 22/423)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang al-Fatihah ini:

مَا أَنْزَلَ اللهُ k فِي التَّوْرَاةِ وَلاَ فِي الْإِنْجِيْلِ مِثْلَ أُمِّ الْقُرْآنِ وَهِيَ السَّبْعُ الْمَثَانِي…

“Allah tidak menurunkan dalam Taurat dan tidak pula dalam Injil yang semisal Ummul Qur’an, dan dia adalah tujuh ayat yang berulang-ulang(5)  ….” (HR. an-Nasa’i no. 914, at-Tirmidzi no. 3125, dan Ahmad 5/114, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,  disahihkan dalam Shahih Sunan an-Nasa’i dan Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Orang yang belum bisa menghafalnya harus mempelajari dan terus berupaya menghafalkannya. Bila waktu telah mendesak, misalnya waktu shalat hampir habis, sementara ia belum juga dapat menghafalkan al-Fatihah, ia membaca apa yang dihafalnya dari Al-Qur’an. Ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an (yang telah kau hafal).” (HR. al-Bukhari no. 757 dan Muslim no. 883)

Bila ia sama sekali tidak memiliki hafalan Al-Qur’an, ia mengucapkan:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ

“Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Mahabesar, tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi lagi Mahaagung.” (HR. Ahmad 4/353, 356, 382, Abu Dawud no. 832, dihasankan dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Insya Allah bersambung)

Catatan Kaki:

1. Periwayatan dengan menggunakan kata ‘an (dari) sehingga tidak jelas apakah perawi mendengar langsung atau tidak, sedangkan Ibnu Juraij seorang mudallis ( perawi yang suka menggelapkan hadits).

2. Rukun merupakan amalan shalat yang bila ditinggalkan karena sengaja ataupun tidak, shalat tersebut batal, tidak sah.

3. Maksudnya, membagi dari sisi makna. Bagian pertama adalah pujian kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, pemuliaan, sanjungan, dan penyerahan urusan kepada-Nya. Bagian kedua adalah permohonan, ketundukan, dan perasaan butuh.

4. Yang dimaksud adalah al-Fatihah. Al-Fatihah dinamakan shalat, karena shalat tidak sah kecuali dengan membaca al-Fatihah.

5. Berulang-ulang dibaca setiap shalat.

Sumber : asysyariah.com

 

 

Oleh:
Admin