LARANGAN MENDENGARKAN
RADIO TURATSIYYAH-HALABIYYAH-MA’RIBIYYAH (semisal RODJA dll.)
(Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ubaid Al-Jabiri Hafizhahullah)
Pertanyaan:
Di dekat kami ada radio yang dia ini pengikut At-Turotsiyyin seperti Abul Hasan dan Ali Al-Halaby dan ada sebagian Salafiyyin yang menanyakan tentang hukum mendengarkan radio ini. Dan tentunya di radio ini disebarkan perkataan Al-Halaby, Ar-Ruhaily dan selain keduanya, padahal Salafiyyin memiliki radio sendiri dan memiliki CD-CD yang merekam durusnya para ulama dan para da’i (Salafiyyin) Indonesia dalam berbagai bidang ilmu, Tauhid, Sunnah, Akhlaq. Maka apakah anda menasehati anak-anak anda di Indonesia untuk mendengarkan radio ini?
Jawab:
Yang pertama, mencukupkan diri dengan mendengarkan radio Salafiyyin dan pada yang engkau sebutkan itu sudah cukup. Maka TIDAK DINASEHATKAN UNTUK MENDENGARKAN RADIO SELAIN SALAFY YAITU RADIO-RADIO YANG MENYIMPANG, SAMA SAJA APAKAH ITU TUROTSIYYAH MAUPUN HALABIYYAH, MA’RIBIYYAH.
Kedua, barangsiapa yang DIA INI MEMILIKI KEMAMPUAN KEAHLIAN/KAPASITAS LALU MENDENGARKAN RADIO INI DALAM RANGKA MEMBANTAHNYA MAKA TIDAK MENGAPA.
JADI ORANG-ORANG AWAMNYA AHLUSSUNNAH TIDAK DINASEHATKAN UNTUK MENDENGARKAN RADIO TERSEBUT.
Kewajiban kita hanya menjelaskan, dan termasuk kelembutan dan rahmat Allah kepada kita (yaitu) Allah tidak membebani kita untuk memberi hidayah kepada hati-hati manusia dan Allah tidak membebani kita agar kebenaran itu diterima oleh mereka….
(diterjemahkan secara bebas. Sumber: rekaman pertanyaan-pertanyaan Salafiyyin Indonesia pada malam Ahad, 15 Jumadil Akhir 1433H yang bertepatan dengan 5 Mei 2012)
Link Suara: http://bit.ly/NVrfUk
Faidah-faidah yang bisa kita petik:
1. Si penanya tidak menyebutkan secara khusus nama radio tertentu kecuali penyifatannya adalah radio dari kalangan Turatsiyyun, Abul Hasan, Al-Halaby, Ar-Ruhaily. Ini mengandung faidah yang sangat luas bahwa hukum yang ditanyakan tersebut tidak hanya tertuju pada satu atau dua radio saja (tidak ada celah bagi hizbiyyin dan para pembelanya untuk beralasan [misalnya] “Itu kan fatwa larangan untuk radio A bukan larangan mendengarkan radio B, C atau yang lainnya” atau berhilah “Nama radionya sudah berubah dari RODJA menjadi RADJA, jadi fatwa tentang larangan mendengarkan radio RODJA sudah tidak berlaku lagi” dan hilah-hilah yang lainnya.).
2. Syaikh memberikan penegasan yang jelas lagi gamblang TIDAK DINASEHATKAN UNTUK MENDENGARKAN RADIO SELAIN SALAFY YAITU RADIO-RADIO YANG MENYIMPANG, SAMA SAJA APAKAH ITU TUROTSIYYAH MAUPUN HALABIYYAH, MA’RIBIYYAH. Maka apapun nama radio tersebut yang memiliki sifat-sifat di atas masuk dalam larangan beliau.
3. Asy-Syaikh pada bulan Mei 2012 kemarin masih memperingatkan Salafiyyin tentang Penyimpangan Turotsiyyah maka ini adalah bantahan terhadap ucapan semisal masalah Ihya’ut Turots sudah selesai dan yang masih membicarakannya adalah PAHLAWAN KESIANGAN.
4. Larangan bagi awam Ahlussunnah untuk mendengarkan radio Turotsiyah Halabiyyah Ma’ribiyyah.
5. Bolehnya bagi orang yang memiliki kemampuan untuk mendengarkan radio tersebut dalam rangka membantahnya (maka bagaimana pula jika dia malah berpromosi, memuji, men-Salafy-kan dan membela tokoh-tokohnya serta menghasung ribuan orang lainnya untuk mendengarkannya?). Wallahul musta’an.
Diterjemahkan oleh Tim Darussalaf.or.id,.
Muroja’ah : Al-Ustadz Muhammad Ar-Rifa’i (Alumni Yaman)