Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

perang terhadap pelaku riba

12 tahun yang lalu
baca 11 menit

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279)

Penjelasan mufradat ayat:

ذَرُوا

Maknanya: “Tinggalkanlah.” Yaitu tinggalkan mencari sesuatu dari yang kalian miliki sebagai modal kalian, sebelum menghasilkan riba.

فَأْذَنُوا

Pada lafadz ayat ini terdapat dua bacaan. Yang pertama dengan huruf dzal yang di-fathah dan ini merupakan bacaan kebanyakan ahli qira`ah. Sebagian ada yang membaca فَآذِنُوا dengan huruf alif yang dipanjangkan dan dzal yang di-kasrah. Ini merupakan bacaan Hamzah dan ‘Ashim dalam riwayat Ibnu ‘Ayyasy (lihat Tafsir Al-Alusi). Berdasarkan bacaan yang pertama, maknanya adalah yakini dan ketahuilah. Sedangkan berdasarkan bacaan yang kedua bermakna sampaikan dan kabarkanlah kepada mereka bahwa kalian memerangi mereka (para pemakan riba). Ibnu Jarir At-Thabari menguatkan makna yang pertama.

بِحَرْبٍ

Maknanya adalah peperangan yang mengantarkan kepada pembunuhan. Adapula yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah musuh. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi)

رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ

“Pokok harta kalian.” Yang dimaksud adalah harta yang dimiliki oleh seseorang yang masih ada di tangan orang lain sebagai pinjaman, maka boleh bagi pemilik harta untuk mengambil modal (harta)nya itu. Adapun keuntungan yang dihasilkan dari riba, maka tidak boleh bagi dia untuk mengambilnya sedikitpun.

Penjelasan Makna Ayat
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Tatkala Allah menyebutkan tentang orang-orang yang memakan riba dan merupakan perkara yang dimaklumi bahwa kalau seandainya mereka orang-orang mukmin dengan keimanan yang memberi manfaat, tentu tidak akan muncul (perbuatan) dari mereka apa yang telah nampak pada mereka itu. Lalu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut keadaan kaum mukminin dan pahala mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut mereka dengan keimanan dan melarang mereka dari memakan hasil riba jika mereka benar-benar sebagai mukmin. Mereka inilah orang-orang yang menerima nasihat dari Rabb mereka dan tunduk terhadap perintah-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka agar bertakwa, dan di antara bentuk ketakwaan tersebut adalah agar mereka meninggalkan apa yang tersisa dari harta riba, yaitu muamalah (transaksi) yang sedang berlangsung pada saat itu. Adapun yang telah lalu, maka barangsiapa yang menerima nasihat, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memaafkan apa yang telah lalu. Sedangkan orang yang tidak peduli akan nasehat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak menerimanya, sesungguhnya dia telah menyelisihi Rabbnya dan memerangi-Nya dalam keadaan dia lemah, tidak memiliki kekuatan untuk memerangi Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana, yang memberi kesempatan kepada orang yang dzalim (untuk bertaubat, pen.) namun Dia tidaklah membiarkannya. Sehingga jika Allah Subhanahu wa Ta’ala hendak menyiksa, maka Dia menyiksanya dengan siksaan yang kuat dan tidak lemah sedikitpun. Jika kalian bertaubat dari bermuamalah dengan cara riba, maka kalian boleh mengambil modal dasar dari harta kalian dan kalian tidak mendzalimi orang yang bermuamalah dengan kalian dengan cara mengambil tambahan yang merupakan hasil riba. Kalian juga tidak didzalimi dengan mengurangi modal dasar kalian.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman)
Berkenaan tentang ayat ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tatkala beliau berdiri di hadapan para shahabatnya pada haji wada’, di mana beliau bersabda:

أَلاَ إِنَّ كُلَّ رِبًا مِنْ رِبَا الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ، لَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Ketahuilah, sesungguhnya setiap riba dari riba jahiliyyah adalah batil, bagi kalian modal dasar dari harta yang kalian miliki. Kalian tidak mendzalimi dan tidak pula didzalimi.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dari sahabat ‘Amr bin Al-Ahwash. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud, no. 3087)

Hukuman bagi Pelaku Riba
Pada bahasan tafsir di edisi yang lalu, telah disebutkan dalil tentang haramnya riba. Riba termasuk di antara dosa yang sangat besar yang mendatangkan kebinasaan bagi pelakunya. Ini merupakan perkara yang telah disepakati umat ini. Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu mengatakan ketika mengomentari ayat ini: “Ayat ini menunjukkan bahwa memakan hasil riba dan bekerja dengan menghasilkan riba termasuk di antara dosa besar. Tidak ada perselisihan dalam hal ini.” (lihat Tafsir Fathul Qadir, karya Al-Imam Asy-Syaukani)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata: “Adapun riba, maka pengharamannya di dalam Al-Qur’an lebih keras.” Lalu beliau menyebut ayat ini dan berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut riba di antara dosa-dosa besar, sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahihain (Al-Bukhari dan Muslim) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.” (Majmu’ Al-Fatawa, jilid 29 hal. 23)
Berkenaan dengan hukuman pelaku riba di dunia, maka ayat ini telah menjelaskan bahwa Allah Jalla jalaluhu telah menyatakan perang, yang mengantarkan kepada pembunuhan. Oleh karenanya para ulama menjelaskan bahwa barangsiapa telah mendapatkan penjelasan tentang haramnya hasil riba, namun tidak mengindahkannya, maka hukumnya adalah dibunuh. Telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata: “Barangsiapa yang tetap berada di atas amalan ribanya dan tidak melepaskan diri darinya, maka wajib atas pemimpin kaum muslimin untuk meminta dia bertaubat. Jika ia melepaskan dirinya (maka ia selamat dari hukuman) dan jika tidak, maka pemimpin kaum muslimin memenggal lehernya.”
Al-Hasan Al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga berkata: “Demi Allah, sesungguhnya para pemberi pinjaman uang (yang menerapkan riba, ed.) adalah para pemakan riba dan sesungguhnya mereka telah mengetahui adanya pernyataan perang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Jika kaum muslimin memiliki pemimpin yang adil yang meminta mereka bertaubat, dimana jika mereka bertaubat (maka mereka selamat) dan jika tidak maka mereka ditebas dengan pedang.”
Demikian pula yang dinukilkan dari Qatadah dan Rabi’ bin Anas t. (lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Ibnu Khuwaiz Mandad –ulama dari kalangan Malikiyyah– berkata: “Kalau sekiranya sebuah penduduk negeri sepakat untuk menghalalkan riba, maka mereka telah menjadi murtad. Hukum terhadap mereka sama seperti hukum terhadap orang-orang yang murtad. Jika mereka tidak menghalalkannya, boleh bagi penguasa memerangi mereka. Tidakkah engkau melihat Allah telah memberikan izin untuk itu dalam firman-Nya: “Maka yakinlah akan peperangan (terhadap mereka) dari Allah dan Rasul-Nya.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi)

Riba Termasuk Perbuatan Dzalim
Di dalam ayat yang mulia ini juga menjelaskan bahwa bermuamalah dengan cara riba termasuk salah satu bentuk kedzaliman terhadap yang lainnya. Dari sisi inilah riba itu diharamkan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menguraikan permasalahan ini, di mana beliau berkata:
“Sesungguhnya perkara-perkara yang diharamkan dalam syariat, kembali kepada perkara kedzaliman. Baik terhadap hak Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ada kalanya terhadap hak seorang hamba atau hak hamba-hamba-Nya. Setiap kali seorang berbuat dzalim terhadap hak para hamba, maka hamba (yang berbuat dzalim itu) itu telah mendzalimi dirinya sendiri dan tidak sebaliknya. Maka setiap dosa yang dikerjakan termasuk dalam bentuk kedzaliman hamba tersebut terhadap diri sendiri. Orang yang pertama mengakui hal ini adalah bapak seluruh manusia (Adam u), tatkala ia menerima beberapa kalimat dari Rabbnya, maka ia berkata:

قَالاَ رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ

“Keduanya berkata: ‘Ya Rabb kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang merugi’.” (Al-A’raf: 23)
Dalam kalimat ini terdapat pengakuan terhadap dosa yang telah dilakukannya dan meminta kepada Rabbnya dengan menampakkan sikap sangat butuh serta berharap maghfirah dan rahmat-Nya. Maghfirah (permohonan ampun) adalah bentuk menghilangkan kesalahan, sedangkan rahmat adalah menurunkan kebaikan. Ini berkenaan tentang mendzalimi diri sendiri, bukan mendzalimi orang lain. Musa ‘alaihissalam juga mengatakan tatkala menyebutkan seseorang yang tergolong dari musuhnya:

فَقَضَى عَلَيْهِ قَالَ هَذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُّضِلٌّ مُّبِيْنٌ. قَالَ رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي فَغَفَرَ لَهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: ‘Ini adalah perbuatan setan, sesungguhnya setan adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).’ Musa berdoa: ‘Ya Rabbku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku.’ Maka Allah mengampuninya, sesungguhnya Allah Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Qashash: 15-16)
Ia mengakui akan perbuatannya yang mendzalimi dirinya sendiri dari kejahatan yang ia lakukan terhadap orang lain, yang ia tidak diperintah untuk melakukannya. Yunus ‘alaihissalam juga mengatakan:

لاَ إلَهَ إلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ إنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ

“Tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Engkau. Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang dzalim.” (Al-Anbiya`: 87)
Dalam hadits yang shahih disebutkan bahwa doa yang pernah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan kepada Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu agar berdoa dalam shalatnya:

اللَّهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيْرًا وَلاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إلاَّ أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

“Ya Allah, sesungguhnya aku telah mendzalimi diriku dengan kedzaliman yang banyak dan tidak ada yang mengampuni segala dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Muttafaq ‘alaihi)
Doa ini sesuai dengan doa Nabi Adam ‘alaihissalam dalam hal mengakui kedzaliman terhadap diri sendiri dan meminta ampunan dan rahmat-Nya. Demikian pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila telah berada di atas kendaraannya, beliau mengucapkan hamdalah, tasbih dan takbir, lalu berkata:

لاَ إلَهَ إلاَّ أَنْتَ سُبْحَانَكَ ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي

“Tiada Ilah yang berhak disembah kecuali Dia, Maha Suci Engkau. Aku telah mendzalimi diriku sendiri, maka ampunilah aku.”
Lalu beliau tertawa . Hadits ini mahfuzh dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Jika demikian halnya, maka kedzaliman itu ada dua macam: Melalaikan al-haq dan melampaui batas, sebagaimana yang telah saya terangkan di beberapa tempat. Maka meninggalkan kewajiban merupakan kedzaliman, sebagaimana halnya melakukan perkara haram juga kedzaliman. (Majmu’ Al-Fatawa, 29/277-278)

Bertaubat dari Muamalah Riba
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata: “Para ulama kita berkata: Sesungguhnya cara bertaubat dari orang yang di tangannya terdapat harta yang haram, jika dari hasil riba, maka hendaklah dia kembalikan kepada yang telah dia ambil ribanya. Ia harus mencari orang tersebut jika dia tidak mengetahui keberadaannya. Jika ia telah putus asa (setelah berusaha keras) untuk menemukannya, maka hendaklah ia sedekahkan harta tersebut atas nama orang itu. Jika ia mengambilnya dengan cara dzalim, maka hendaklah ia melakukan hal yang sama terhadap orang yang pernah didzaliminya. Jika tersamarkan olehnya, sehingga dia tidak mengetahui berapa jumlah harta yang haram dibanding yang halal yang ada di tangannya, maka hendaklah ia berusaha mengetahui kadar apa yang ada di tangannya dari harta yang harus dikembalikannya, sampai dia tidak ragu lagi bahwa apa yang tersisa di tangannya telah bersih. Lalu dia kembalikan harta yang telah dia pisahkan dari miliknya tersebut kepada orang yang pernah dia dzalimi (hartanya) atau yang dia ambil riba darinya. Jika telah putus asa dalam mencari orang tersebut, maka dia bersedekah dengan harta tersebut atas nama orang itu.
Jika telah menumpuk kedzaliman yang ada dalam tanggungannya dan dia mengetahui bahwa dia wajib mengembalikan sesuatu yang dia tidak mampu membayar selamanya karena demikian banyak jumlahnya, maka cara bertaubatnya adalah dia melepaskan semua apa yang ada di tangannya, baik kepada orang-orang miskin atau kepada sesuatu yang mendatangkan kemaslahatan bagi kaum muslimin. Sampai tidak ada lagi yang tertinggal di tangannya kecuali yang paling minimal berupa pakaian yang dapat menutupinya dalam shalat. Yaitu yang menutup auratnya, antara pusar sampai lututnya. Juga yang mencukupi kebutuhan makanannya dalam sehari, karena itulah yang boleh baginya untuk dia mengambil dari harta orang lain dalam kondisi darurat, walaupun orang yang diambil barangnya tersebut merasa benci.” (lihat Tafsir Al-Qurthubi dalam menjelaskan ayat ini dalam permasalahan yang ke-36)

Masalah: Hukum pelaku riba yang meninggalkan harta riba untuk ahli warisnya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu ditanya tentang seseorang yang bermuamalah dengan cara riba, lalu meninggalkan harta dan seorang anak, dalam keadaan anak tersebut mengetahui keadaan ayahnya. Apakah harta tersebut halal bagi anaknya sebagai warisan atau tidak? Maka beliau menjawab:
“Adapun kadar jumlah yang diketahui oleh si anak bahwa itu hasil riba maka hendaklah ia keluarkan (dari harta warisan), dengan mengembalikan kepada para pemilik harta tersebut jika memungkinkan. Jika tidak maka ia sedekahkan. Sedangkan yang tersisa, tidak diharamkan atasnya. Namun pada kadar yang masih tersamarkan (apakah termasuk bagian dari riba atau tidak, pen.), disukai baginya untuk meninggalkannya. Jika tidak, wajib untuk diarahkan guna melunasi hutang atau menafkahi keluarga. Dan jika sang ayah memperolehnya dengan cara muamalah riba yang dibolehkan oleh sebagian para ahli fiqih, maka boleh bagi ahli waris tersebut untuk memanfaatkannya. Jika bercampur antara harta yang halal dan yang haram sementara tidak diketahui kadar masing-masing darinya, maka dia membaginya menjadi dua bagian.” (Majmu’ Al-Fatawa, 29/307)
Demikian pula Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, pernah ditanya tentang seseorang yang meninggal yang di masa hidupnya dia bermuamalah dengan cara riba. Apakah ada cara yang syar’i bagi kerabatnya yang hidup dan ingin menebus dosanya yang meninggal?
Beliau menjawab: “Disyariatkan bagi ahli warisnya agar menentukan secara teliti kadar yang masuk ke dalam hartanya dari hasil riba lalu dia sedekahkan atas nama yang meninggal dan mendoakannya dengan maghfirah dan ampunan.” (lihat Al-Fatawa Al-Islamiyyah, 2/hal. 387, yang disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad)
Wallahu a’lam.

http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=426

Oleh:
Admin