Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

mubasyarah dengan istri pada bulan ramadhan

11 tahun yang lalu
baca 2 menit

Tanya:
Bismillah Ustadz ada seseorang yang tergoda untuk bercumbu dengan istrinya di siang hari bulan ramadhan untuk mendapatkan kenikmatan yang terbatas. Dengan pengalaman yang disertai kesadarannya akan tidak bolehnya mengeluarkan mani dan jima’ di bulan ramadhan ia berani mencoba bercumbu dengan istrinya dengan niatannya asal tidak sampai membatalkan puasa. Akan tetapi, ternyata dengan mudahnya mani keluar tidak seperti pengalamannya. Maka apakah ini membatalkan puasa?

Tanya:
Afwan Ustadz,
Menyambung pertanyaan di atas, jika suami istri tidak mampu menahan keinginannya untuk jima di bulan ramadhan, bolehkah melakukan safar agar bisa membatalkan puasanya dan bisa melakukan jima di tempat safarnya?
Jazakumullohu khoiron.

Jawab:
Ini sudah dibahas, silahkan didengarkan kembali apa yang telah kita jelaskan. (Jawaban untuk pertanyaan pertama bisa dibaca disini  .admin)

Inilah yang disebut oleh syaikh Ibnu Utsaimin:
Mencari cara untuk bisa dibolehkan untuk tidak berpuasa, ini tidak diperbolehkan, ini haram hukumnya. Tidak ada yang membolehkan hal ini kecuali syi’ah, syi’ah rafidhah.

Ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, kemarin ada yang mengirimkan fatwa orang syi’ah. Dia mengirimkan sama persis seperti ini keadaannya.

Dia ditanya tentang seorang yang ingin tidak berpuasa. Dia ingin bersama dengan istrinya, lalu apa solusinya? Dianjurkan safar, safar dulu, misalnya dari Balikpapan sini berangkat ke Samboja, batalkan terus kembali lagi. Safar dulu 50 km, terus pulang lagi katanya, laa haula wala quwwata illa billah. Ini tahayul, ini ma’asyaral ikhwah rahimakumullah, tidak diperbolehkan jika dengan niat untuk membatalkan puasanya.

Download Audio disini

Sumber : Thalab Ilmu Syar’i