Darussalaf
Darussalaf oleh Administrator

minum pil kb agar puasa ramadhan secara penuh

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Minum Pil KB Agar Puasa Ramadhan Secara Penuh
Pertanyaan:

Bolehkah seorang wanita meminum pil KB atau KB suntik untuk menunda kehamilan agar dia bisa berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan?

 

Jawaban:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kebolehan mengonsumsi pil pencegah kehamilan (baca: pil KB) untuk menunda haid bagi wanita pada bulan Ramadhan.

Beliau rahimahullah menjawab sebagai berikut.

“Hal itu tidak mengapa karena ada maslahat bagi wanita, yaitu dia bisa berpuasa bersama manusia dan tidak perlu mengqadha. Akan tetapi, hal ini (dengan syarat) selama si wanita tidak termudarati oleh obat tersebut. Sebab, obat-obatan tersebut bermudarat bagi wanita tertentu.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz 15/201)

Terkait dengan masalah penggunaan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, ada beberapa catatan yang ingin kami tambahkan. Semoga bermanfaat.

  1. Seorang wanita tidak halal mengonsumsi obat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi tanpa seizin dan ridha suaminya.

Demikian kata Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Nur ‘alad Darb (2/22, melalui program Maktabah Syamilah)

  1. Seorang muslimah tidak sepatutnya bermudah-mudah memakai atau mengonsumsinya kecuali apabila ada tuntutan yang mendesak.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Aku tidak menyarankan wanita menggunakan obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada tuntutan yang mendesak. Misalnya, fisik wanita tersebut lemah, atau dia sakit, atau yang semisalnya, yang mengharuskan dia menggunakan obat-obatan tersebut. Apabila dia boleh menggunakan obat-obatan tersebut karena termudarati oleh kehamilannya, (itu pun) harus dengan persetujuan suami. Sebab, suami mempunyai hak terhadap keturunan, sebagaimana dia (istri) mempunyai hak untuk itu.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibni Utsaimin, 22/394 no. 916)

Sumber : https://asysyariah.com

Oleh:
Administrator