PENDAHULUAN :
Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba dan peminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwa Bank-bank Islam yang ada diberbagai Negeri tidak memenuhi apa yang dijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagai muamalah yang rusak dan haram.
Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apa yang dinamakan (menurut mereka) “Bai’ Al-Murobahah” (jual beli yang menguntungkan).
Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh pada kesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma’shum, sementara Bank itu ingin meletakkan bangunan Islam secara nyata.
Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bank Konvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang masuk kedalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui dengan yakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagai Bank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalah bersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyata bermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan.
Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalah dengan Bank-bank “islam” ini.Bahkan peringatan untuk tidak bermuamalah dengan “Bank-bank islam” tersebut lebih keras karena Bank itu memakai lebel Islam.
PENEGASAN
Kalau “Bai’ Al Amanah” (jual beli secara amanah) tidak ada perselisihan diantara para Ulama tentang bolehnya. Dan dinamakan jual beli amanah karena orang yang menjual wajib baginya untuk secara amanah menyebutkan harga kepada pembeli, dan hal tersebut ada tiga macam :
a. Bai’ al-Murobahah. ( jual beli yang memberi keuntungan)
Gambarannya : Saya membeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya kepada orang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan).
Akan tetapi bukan seperti itu Bai’ al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bank Islam.
b. Bai’ al-Wadhi’ah. (menurunkan harga)
Gambarannya : Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnya ketika saya butuh, dengan harga 800.
c. Bai’ at-Tauliyyah (kembali modal).
Gambarannya : Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian saya menjualnya dengan harga 1000.
Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orang yang berbicara. Maka Bai’ al-Murobahah dengan gambaran diatas tidak ada perselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihan yang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci). Namun sebenarnya tidak ada sisi untuk menghukuminya makruh.
Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam tidak seperti murabahah yang seperti diatas sama sekali.
Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/model sebagai berikut:
1. Model yang pertama : Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuah Bank, lalu mengatakan : Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yang dijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan bank tersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli, perwakilan Bank ini mengatakan : Saya akan jual kepadamu mobil tersebut dengan harga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun.
Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya.
Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli itu uang seharga mobil dengan mengatakan : Pergilah dan belilah mobil tersebut. Dan perwakilan tersebut tetap dikantornya, tidak pergi kepemilik showroom (dealer) mobil.
Hukum model pertama ini :
Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti ini,
Dikarenakan :
– hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba),
– dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki sipenjual.
2. Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuk tambahan yaitu : Bahwa siperwakilan Bank tersebut menghubungi sipemilik dealer dan mengatakan : Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan mereka mengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line, mis.), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli : Pergilah anda dan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10 ribu secara kredit.
Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh,
Dikarenakan :
– siperwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalam tanggungan/jaminan dia
– dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang /diterima).
3. Model ketiga : Sama dengan sebelumnya, hanya saja siperwakilan Bank tersebut betul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan oleh orang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barang dari pemilik dealer, dan mengatakan : Berikan barang ini kepada sifulan, kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak membeli adanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang ingin membeli tersebut keluar dari Bank.
Hukum model ketiga ini adalah diharomkan
Dikarenakan : pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum dia miliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uang bersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeli itu mengatakan : Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk membeli barang A (misalnya).
Maka si perwakilan bank itu menjawab : Saya tidak akan meminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan jual kepada kamu.
Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan pengembalian 110 ribu.(inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah disebutkan dari Ibnu ‘Abbas ucapan beliau : ((penukaran Dirham dengan dirham sementara makanan adalah perantara))
4. Model ke empat : modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si Perwakilan Bank pergi kepemilik dealer dan mengatakan : kami telah membeli barang ini dari kamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu. Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan dia katakan : pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya.
Hukum model ke-empat ini :
Sebagian ulama’ Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telah menjadikannya sebagai barang titipan.
Yang benar adalah terlarang , karena Nabi melarang untuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, dan Beliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka apabila si Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke tempat yang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut.
5. Model ke-lima : Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan dia menginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata : kami akan memenuhinya untukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebih dahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barang tersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bank itu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelah dia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya ?
Hukum model ke-lima ini adalah :
Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasuk jual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masuk dalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karena akad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang,pent).
Adapun apabila tidak terjadi keharusan membeli, maka hukumnya diperselisihkan :
a) Jumhur berpendapat bolehnya , dengan alasan bahwa dalam akad ini tidak ada keharusan untuk menyempurnakan akad atau harus mengganti rugi kalau barangnya rusak, bahkan barang tersebut masih tanggungan bank, dan bank tidak mengetahui apakah orang yang akan datang itu akan membelinya ataukah tidak. sehingga pihak bank siap menanggung resiko dengan membeli barang tersebut, kemudian pihak bank tersebut jika telah datang barang itu, ia memiliki hak untuk menjualnya kepada selain orang yang ingin membeli barang tersebut, sebagaimana pula orang yang ingin membeli barang tadi juga berhak untuk tidak jadi membeli, maka tidak ada dalam model ini menjual barang yang belum diqobdl oleh penjual atau barang yang yang tidak dimilikinya, maka hukumnya boleh.
Dari kalangan ulama’ sekarang yang memperbolehkan adalah :
Al Imam Ibnu Baz, Syaikh Al Fauzan , Al Lajnah Ad Daaimah, dan kebanyakan dari para ulama’. Bahkan sebagian mereka berkata tidak ada masalah dalam hal bolehnya.
Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengharomkan model ini. Dan diketahui hal tersebut merupakan pendapat Asy Syaikh Al Albani karena beliau mengarahkan kepada pembahasan Abdurrohman Abdul Kholiq khususnya dalam masalah ini dia menguatkan tentang haromnya model tersebut dan Syaikh Al Albani tidak memberikan komentar atasnya, dan kesimpulan pembahasan Ibnu Abdil Kholiq adalah bahwa hal itu merupakan hilah (tipu muslihat) dari pinjaman yang menghasilkan manfaat.
Termasuk alasan ulama yang melarangnya adalah bahwa model semacam ini hakekatnya adalah pinjaman dirham dengan dirham dan masalah ini termasuk muamalah ‘inah (salah satu jenis praktek riba) bahkan Asy Syaikh Al ‘Utsaimin berkata : bahwa hal itu lebih berbahaya dari ‘inah, beliau katakan dalam “Syarh Al Mumthi’ dan disebagian fatwa beliau. Dan tempat lain beliau mengatakan : itu adalah benar-benar riba, disebagian tempat beliau mengatakan : itu adalah hilah atas riba .
Mereka menyebutkan dalil-dalil tentang bahayanya banyak ber-hilah terhadap syariat. Mereka mengatakan: sesungguhnya orang – orang yang datang dengan sesuatu yang harom secara nyata itu lebih ringan dari orang yang datang dengan sesuatu yang harom dengan berhilah, dan membungkusnya dengan label islam. Dan biasanya orang yang ingin membeli tidak akan membatalkan karena dia butuh terhadap barang tersebut, maka dia akan mengambilnya.
Yang rojih : bahwa model semacam ini adalah syubhat. Walaupun mayoritas ulama’ berpendapat boleh, namun tidak didapati dalil yang jelas yang menunjukkan bahwa masalah ini termasuk riba atau harom.
Maka tidak diketahui dari kalangan ulama’ yang berpendapat harom kecuali Ibnu ‘Utsaimin dan berdasar dugaan yang kuat bahwa Syaikh Al Albani juga berpendapat harom, sungguh telah sampai kepadaku dari saudaraku (seiman) yang berasal dari mesir bahwa mereka bertanya kepada Syaikh Al Albani (tentang masalah ini) maka dijawab oleh beliau : sesungguhnya seluruh muamalah dengan bank-bank ini tidaklah benar dan bank-bank ini lebih berbahaya dari bank-bank riba (konvesional)
Faidah :
Berkata Abu Abdillah :
Model yang terakhir ini hampir-hampir tidak ditemukan diseluruh bank ,sebab tidak masuk akal bila sebuah bank memenuhi untukmu satu barang kecuali setelah ada jaminan, akad dan saksi-saksi, maka tidak ada perlunya untuk berselisih dalam masalah ini , dan hendaknya kita berhati-hati dari bermuamalah dengan bank-bank tersebut dengan seluruh jenisnya dan seluruh muamalahnya dan kita sepakat dengan Al Allamah Al Albani dan Al ‘Utsaimin ,karena bentuk (akad jual beli) model yang terakhir dengan tanpa keharusan (membeli barang tersebut) adalah bagaikan fatamorgana belaka hampir tidak didapati pada sebuah bank dari bank-bank tersebut.
Wallahu a’lam
Diterjemahkan dari “Kitab Al-Buyu”, karya Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar’i Hafidzhahullah Ta’ala, hal:90-92. Oleh:para penuntut ilmu yang bermukim di Kalimantan Timur.