Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

memindah qurban ke tempat lain

12 tahun yang lalu
baca 10 menit

Seiring dengan semakin dekatnya hari raya ke dua kaum Muslimin, yaitu I’dul Qurban atau Adha, banyak perbincangan dan pembahasan seputar permasalahn hukum hewan qurban.

Banyak kaum Muslimin yang bersiap-siap menyisihkan sebagian hartanya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dalam bentuk menyembelih qurban. Banyak pula didapati kaum Muslimin yang mempersiapkan dagangan sapi atau kambing yang dipasarkan di pinggir-pinggir jalan atau di pasar – pasar hewan, suatu pemandangan tahunan yang dapat kita saksikan di mana mana.

Di antara permasalahan yang sering terjadi di kalangan kaum Muslimin seputar qurban adalah memindah atau menyembelih qurban di tempat lain yang bukan tempat dia berdomisili. Seperti mentransfer uang qurban ke sebuah yayasan atau pesantren atau masjid di luar daerahnya. Demikian pula banyak kita jumpai iklan – iklan hewan qurban dengan berbagai tipe yang siap untuk disembelih dan dibagikan kepada kaum Muslimin.

Bagaimana sesungguhnya Sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dalam masalah ini?

Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

“Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah tersebut?”

Beliau menjawab:

” Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (37)

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al Hajj : 37)

“Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan”.

“Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)”

“Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain”.

“Kita katakan ” Sembelihlah hewan – hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman:”

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Al Hajj:28)

“Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh? tidak mungkin.”

“Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara – saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian, makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.”

“Na’am, saya yakin, orang – orang yang berbuat seperti itu tidak menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah mengutus dua orang laki – laki untuk suatu keperluan, lalu datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak mengulangi: ” Engkau sesuai dengan Sunnah”

“Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan, maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas tindakan yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah tidak mengulangi (shalat)”

“Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap engkau memberi tahu orang – orang yang sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar”

“Na’am, (ya)…. anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau aqiqah atau menyelamatkan orang – orang dari kelaparan, sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: “Mungkin tindakan tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah” ( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)

Pada Referensi yang sama 2/85-87, liqo ke 24, beliau juga ditanya:

” Wahai Fadhilatus Syaikh, apakah yang afdhal di zaman sekarang ini menyerahkan hewan qurban ke negara – negara miskin ataukah disembelih di sini?”

Beliau Menjawab:

“Semoga Allah memberkati engkau atas pertanyaan ini, ini adalah pertanyaan penting yaitu menyerahkan uang harga hewan qurban ke negara – negara miskin untuk di sembelih di sana, sebagian orang melakukan hal ini, lebih dari itu, bahkan membuat iklan di surat kabar atau selain surat kabar, menganjurkan orang untuk mengirim uang hewan qurban ke negara lain. Tindakan ini pada umumnya terjadi karena kebodohan tentang maksud maksud syariat dan kebodoahn tentang hukum – hukum syar’i “.

” Yang dimaksud dengan qurban ada beberapa perkara (berikut)”

1. “Maksud pertama dengan qurban adalah bertaqarrub kepada Allah ta’ala dengan menyembelih, sebab menyembelih adalah termasuk ibadah yang besar, bahkan digandengkan oleh Allah Ta’ala dengat shalat (dalam firman-Nya)”

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (Al Kautsar:2)

“Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162)

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.”( Al An’ám:162)

“Menurut pendapat yang mengatakan bahwa ‘Nusuk’ dalam ayat ini adalah sembelihan. Menyembelih itu sendiri adalah ibadah, tidak mungkin – selamanya – engkau meraih (ibadah ini) bila engkau mengirim uang ke negara lain dan disembelih atas namamu – Allah Ta’ala berfirman:”

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. “(al –Hajj:37)

2. “Bila sesorang mengirimkannya ke negara lain, maka akan luput darinya penyebutan nama Allah atas sembelihannya: Allah Ta’ala berfirman:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka,…” (QS. Al Hajj : 34)

“Allah jadikan penyebutan nama Allah, sebagai illat (alasan) penyembelihan yang disyariatkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Dzikir ini akan luput darinya bila dia tidak di sana. Ada kemungkinan yang menyembelihnya tidak menyebut nama Allah atasnya atau orang yang tidak shalat atau orang tidak tahu sunnah penyembelihan”

3. “Bila dia kirimkan ke luar maka luput darinya (anjuran) makan dari dagingnya. Allah Ta’ala berfirman”:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28)

“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”

“Perintah makan dari daging sembelihan adalah wajib menurut pendapat banyak ulama. Bila engkau kirimkan keluar, maka luput darimu upaya menunaikan perintah ini, entah itu dikatakan wajib ataukah mustahab (sunnah)”

4.” Bila engkau kirimkan ke luar, maka akan menjadi samar (tidak tampak) syiar besar yang Allah Ta’ala jadikan di negeri-negeri muslimin sebagai ganti dari syiar besar yang Allah jadikan di Makkah.
Syiar yang di Makkah adalah menyembelih al hadyu, sementara di negeri-negeri muslimin adalah udlhiyah, Allah Ta’ala menjadikan syiar-syiar ini; menyembelih al hadyu di Makkah dan menyembelih udlhiyah di negeri-negeri lain, agar syiar-syiar ini ditegakkan di seluruh negerî-negeri Islam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala jadikan untuk orang yang hendak berqurban sesuatu dari kekhususan ihrom seperti: tidak memotong rambut – misalnya.” (yakni dari 1 Dzulhijjah hingga ia menyembelih qurbannya, pent)

5. “Kemungkinan syiar ini akan mati (nantinya) pada (generasi) putra-putri kita, sebab bila engkau sembelih di rumah, maka seluruh keluarga akan merasakan berqurban, mereka merasa di atas keta’atan, namun bila engkau mengirimkan uang, maka siapa yang yang memberitahu mereka dengannya? Syiar inipun luput.”

“Kami katakan : termasuk kesalahan yang jelas, dikirimkannya uang harga qurban keluar negeri untuk disembelih di sana, sebab kemashlahatan-kemashlahatan tadi dan mungkin hal-hal lain akan luput dengan tindakan tersebut.”

6. “Orang-orang (sekarang) memandang permasalahan qurban hanya dengan pandangan materi saja yaitu memberi makan orang yang lapar, ini juga kemadlorotan . Allah Ta’ala berfirman :

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

“Bila engkau ingin beribadah kepada Allah Ta’ala dengan qurban dan memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu muslimin, maka hendaklah engkau berqurban di negerimu dan kirimkan uang, makanan dan pakaian ke negeri-negeri lainnya, apa yang menghalangi engkau berbuat seperti ini?.
Saya mengharapkan kalian barokallahu fiikum menjelaskan kepada orang-orang supaya mereka tidak mengirimkan uang harga qurban mereka ke negara-negara lain. Namun mereka menyembelih di rumah-rumah mereka.”

“Tidak bertentangan dengan hal ini, Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkan Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hadyu beliau atau beliau mengirimkan hadyunya dari Madinah ke Makkah karena pengirimannya dari Madinah ke Makkah adalah kemestian sebab tidak boleh menyembelih hadyu kecuali di Makkah, kalau disembelih di Madinah maka tidak lagi disebut hadyu.”

“Adapun pewakilan Ali bin Abi Thalib maka Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam mewakilkannya kepada Ali karena beliau sibuk dengan urusan orang-orang, keperluan yang (membuat beliau) fokus untuk mereka. Walau demikian beliau memerintahkan agar mengambil sepotong daging dari masing-masing onta tersebut, dimasak di dalam periuk, lalu beliau memakan dagingnya dan meminum kuahnya, beliau tidak membiarkan tanpa mengambilnya.”

“Maka yang kami harapkan Barokallahu fiikum kalian bersemangat mengamalkan sunnah pada syiar yang dijadikan Allah Ta’ala sebagai gandengan shalat ini, dengan tindakan ini engkau tidak terhalang untuk memberi kemanfaatan kepada saudara-saudaramu. Kirimkan uangmu kepada mereka, bantu mereka dengan gambaran yang engkau anggap sesuai dengan syarat hal tersebut tidak atas nama satu syiar dari syiar-syiar Allah.”

“Sampai di sini selesai pertemuan kita, kita memohon kepada Allah agar menerima amal kita dan kalian semua, sampai jumpa pada pertemuan mendatang. Insya Allah.”

( Lihat: Liqoat babil maftuh 2/85-87, liqo ke 24 cet. Darul Bashirah Iskadariyah – Mesir tanpa tahun)

Bersambung, Insya Allah

Oleh:
Admin