Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

kumpulan fatwa-fatwa seputar sholat (bag.ii)

12 tahun yang lalu
baca 1 menit

Pertanyaan :2. Apa hukum jika telah jelas bahwa sholat yang telah selesai (dilaksanakan) mengarah ke selain kiblat setelah berijtihad? Apakah di sana ada perbedaan antara negeri muslim, negeri kafir atau ketika di lautan dalam masalah yang demikian itu?

Jawab:
Jika seorang muslim ketika safar atau di suatu negeri yang sulit bagi dia untuk (mendapatkan) orang yang bisa menunjukkan kepadanya arah kiblat maka sholatnya (tetap) sah, jika dia telah berusaha untuk mencari arah kiblat tersebut, kemudian setelah itu jelas baginya bahwa dia sholat ke selain arah kiblat.

Adapun jika di negeri Muslimin maka sholatnya tidak sah karena memungkinkan bagi dia tmtuk bertanya kepada orang yang (bisa) menunjukkan kepadanya arah kiblat sebagaimana memungkinkan baginya (untuk) mengetahui arah kiblat dari (arah) lokasi masjid.

Dari Kitab Tukhfatul Ikhwan bi Ajwibatin Muhimmatin Tata’allaqu bi Arkanil Islam karya Syaikh Al ‘Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz diterjemahkan oleh Al Ustadz Abdul Aziz

Sumber : Buletin Dakwah Al Jihad, Samarinda Edisi I/Th.I/10 Rabiul Tsani 1423H