ssalamualaikum…
Terdapat perbedaan ulama hukum untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak meninggalkan puasa, mohon petunjuk mana pendapat yang paling kuat (berdasarkan dalil yang shohih)
Terima kasih
Wassalam
WG
Al Fatah ….. @yahoo.co.id
Jawab :
(dijawab oleh Abu ‘Amr Ahmad)
Al-Lajnah Ad-Da`imah menyatakan dalam salah satu fatwanya sebagai berikut :
Wajib bagi yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena nifas untuk mengqadha’ puasa sebanyak hari
yang ia tinggalkan. Adapun wanita hamil wajib atasnya berpuasa. Kecuali kalau dia khawatir terhadap dirinya atau janin jika dia berpuasa, maka dalam demikian dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, dan wajib baginya untuk mengqadha’ setelah dia melahirkan dan suci dari nifasnya. … “
(fatwa no. 12.591. ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan )
Dan banyak para ‘ulama yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk salah satu pihak yang diberi rukhshah untuk tidak berpuasa, dengan beberapa persyaratan.
Sepanjang pengetahuan kami, perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup baginya membayar fidyah saja.
Adapun jika wanita hamil dan menyusui berpuasa maka puasanya sah, karena tidak berpuasa baginya merupakan rukhshah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish shawab.
http://www.assalafy.org/mahad/?p=355#more-355