Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

kewajiban orang yang tidak puasa karena telah renta dan karena sakit

12 tahun yang lalu
baca 6 menit

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa atas kaum muslimin secara langsung bagi mereka yang tidak memiliki udzur dan dengan qadha bagi mereka yang memiliki udzur, yaitu mereka yang mampu mengerjakannya di hari-hari yang lain.

Ada golongan ketiga yang tidak bisa melakukan puasa, baik secara langsung maupun qadha. Misalnya, orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya. Golongan ini diberi keringanan oleh Allah Azza wa Jalla maka Dia mewajibkan kepadanya suatu pengganti puasa, yaitu memberi makan orang-orang miskin pada setiap hari setengah sha’ makanan pokok.

Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Qs. Al-Baqarah: 286)

Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Qs. Al-Bagarah: 184)

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhumaa berkata, “yaitu orang lelaki yang sangat tua dan seorang wanita yang sangat tua pula. Keduanya tidak mampu melakukan puasa. Maka, keduanya hendaknya memberi makanan pada setiap hari kepada satu orang miskin.” (HR. Al-Bukhari) (1) Footnote

Orang sakit yang tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya hukumnya seperti orang yang sangat tua. Maka, la harus memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin.

Barangsiapa yang tidak puasa karena udzur temporer (sementara), seperti bepergian, orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, wanita hamil, wanita menyusui jika mengkhawatirkan keadaan diri atau keadaan anaknya, dan wanita yang sedang haidh atau sedang nifas, setiap mereka itu mutlak harus melakukan qadha dan harus berpuasa pada hari-hari lain sejumlah hari-hari yang la batalkan puasanya. Allah Azza wa Jalla berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Sunnah berbuka bagi orang sakit yang jika dengan berpuasa malah membahayakan dirinya. Juga, sunnah berbuka bagi orang yang safar (bepergian) yang jarak safarnya membuat dia boleh mengqashar shalat. Firman Allah Azza wa Jalla, (yang artinya)

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

Artinya, la tidak berpuasa dan mengqadha-nya pada hari-hari yang lain sejumlah puasa yang la batalkan. Allah Azza wa Jalla berfirman, (yang artinya)

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (Qs. A1-Baqarah: 185)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika diberi kesempatan untuk memilih antara dua perkara, beliau memilih yang paling mudah dari keduanya. (2) Disebutkan dalam kitab Ash-Shahihain,

“Bukan suatu kebajikan berpuasa ketika dalam bepergian.” (3)

Sedangkan jika seorang yang dalam bepergian atau sedang sakit tetap melakukan puasa sekalipun dengan susah payah, maka puasanya tetap sah dengan dibarengi kemakruhan.

Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan bagi mereka berpuasa, puasanya tidak sah.

Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui, keduanya harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain. Seraya mengqadha puasa yang ditinggalkannya karena kekhawatiran terhadap keadaan anaknya, wajib pula memberi makan kepada orang miskin selama mengqadha hari-hari yang ditinggalkan.

Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “Ibnu Abbas dan selainnya memberikan fatwa berkenaan dengan wanita hamil dan wanita menyusui jika keduanya mengkhawatirkan anak-anak mereka; keduanya boleh berbuka puasa dan memberikan makan seorang miskin pada setiap hari. Memberikan makan sebagai ganti berpuasa.” (4), Yakni, secara langsung dengan kewajiban mengqadha bagi keduanya itu.

Wajib berbuka puasa bagi orang yang sangat membutuhkannya karena sedang menyelamatkan orang lain dari bahaya maut, seperti, orang tenggelam dan lain sebagainya.

Ibnul Qayyim berkata, “Penyebab dibolehkan berbuka puasa ada empat: safar, sakit, haidh dan rasa takut terhadap munculnya madharat karena puasa, seperti, wanita menyusui dan wanita hamil. Demikian pula perkara orang tenggelam.” (5)

Setiap muslim harus menentukan niat puasa wajib dari sejak malam. Misalnya, niat puasa Ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nadzar. la harus meneguhkan niat bahwa dirinya akan melakukan puasa Ramadhan atau qadhanya, atau puasa kafarat, atau puasa nadzar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, (yang artinya)

“Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan. “(6)

Disebutkan dalam hadits dari Aisyah Radhiallahu ‘anha secara marfu’, (yang artinya)

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sejak sebelum fajar, maka tidak ada (pahala) puasa baginya. “(7)

Wajib berniat untuk mengerjakan puasa wajib sejak malam hari.

Barangsiapa berniat puasa pada siang hari, misalnya, orang yang kesiangan dan belum makan setelah terbit fajar, lalu berniat berpuasa, maka itu tidak cukup baginya, kecuali dalam puasa sunnah.

Sedangkan dalam “puasa wajib” tidak cukup dengan niat pada siang hari karena sepanjang hari itu wajib berpuasa. Niat tidak berbarengan dengan ibadah yang sedang berjalan.

Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat di siang hari. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘anha (yang artinya)

“Suatu hari Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam masuk kepadaku seraya bertanya, Apakah ada sesuatu padamu?’ Kami menjawab, ‘Tidak.’Maka, beliau berujar, “Jadi, aku berpuasa.” (HR. Jama’ah, kecuali Al Bukhari) (8)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wa sallam sedang tidak berpuasa karena ternyata beliau sedang mencari makanan. Hadits itu menjadi dalil yang menunjukkan bolehnya mengakhirkan niat puasa sunnah. Dengan hadits itulah dikhususkan dalil-dalil yang melarang.

Syarat sahnya puasa sunnah dengan niat di siang hari adalah tidak ada sesuatu yang menghapuskan puasa sebelum niat, misalnya, makan, minum, atau lainnya. Jika sebelum niat melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tidak sah. Demikian tanpa
adanya khilaf (perbedaan).

Footnote
(1) Al Bukhari (4505) (8/225) Bab “At-Tafsir” 25.
(2) Muttafaqun ‘alaih dari hadits Abu Hurairah: Al-Bukhari (3560) (6/692) dan Muslim (5999) (8/82).
(3) Muttafaqun `alaih dari hadits Jabir bin Abdullah: Al-Bukhari (1946) (4/233) Bab “Ash Shaum” 36, dan Muslim (2607) (4/233) Bab “Ash-Shiyam” 92 tanpa kata-kata من “dari”.
(4) Lihat kitab Zadul Ma’ad (2/29) dengan sedikit perubahan.

(5) Lihat kitab Hasyiyatu Ar-Raudhul Marba’ (3/379-380).
(6) Telah berlalu di muka takhrijnya.
(7) Diriwayatkan semisal itu darinya dan dari Hafshah dalam satu buah hadits: An-Nasa’i (2340) (2/512) Bab “Ash-Shiyam.” Diriwayatkan dari hadits Hafshah: Abu Daud (2454) (2/571), At-Tirmidzi (729) (3/108), An-Nasa’i (2330) (2/509), dan Ibnu Majah (1700) (2/ 325).
(8) Muslim (2708) (4/276), Abu daud (2455) (2/572), At Tirmidzi (732) (3/111), An-Nasa’I (2324) (2/506), dan Ibnu Majah (1701) (2/325)

(Referensi : Buku : “Ringkasan Fiqih Islam” Panduan Ibadah Sesuai Sunnah Jilid 2 Hal. 97-101 Penerbit: Pustaka Salafiyah Cetakan Pertama : juni 2006/Jumada Ula 1427 H Penerjemah: Akhmad Yusjawi)