Bulan muharram, merupakan salah satu bulan yang dimuliakan didalam islam. Sebelum diwajibkan berpuasa pada bulan ramadhan, tanggal 10 muharram atau yang disebut hari Asyura’ merupakan puasa yang diwajibkan bagi kaum muslimin.
Berkata Aisyah radhiallahu anha:
كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ الْفَرِيضَةَ ، وَتُرِكَ عَاشُورَاءُ ، فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَصُمْهُ
“hari Asyura’ adalah puasa yang dilakukan kaum Qurays pada masa jahiliyyah,dan Nabi Shallallahu alaihi wa-aalihi wasallam berpuasa.Tatkala Beliau tiba di Madinah beliau tetap berpuasa, dan Beliau memerintahkan untuk berpuasa padanya.Maka tatkala turun (kewajiban puasa) ramadhan, maka ramadhan menjadi wajib, dan ditinggalkan (kewajiban) puasa Asyura’, maka siapa yang ingin silahkan dia berpuasa, dan siapa yang ingin boleh untuk tidak berpuasa.”
(Muttafaq alaihi)
Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa Beliau berkata:
“haru Asyura’ adalah merupakan hari yang bangsa Yahudi menganggap itu sebagai hari raya. Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa aalihi wasallam bersabda:
« فَصُومُوهُ أَنْتُمْ »
“berpuasalah kalian padanya.”
(HR.Bukhari:2005)
Secara umum, berpuasa pada bulan muharram merupakan amalan yang disunnahkan oleh Nabi kita Shallallahu Alaihi wasallam, pada waktu dan tanggal yang mana saja dibulan muharram, dianjurkan berpuasa. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
« أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ »
“puasa yang paling afdhal setelah ramadhan adalah puasa dibulan Allah “Muharram”, dan shalat yang paling afdhal setelah shalat wajib adalah shalat lail”.
(HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa bulan muharram secara umum, disunnahkan untuk berpuasa dihari yang mana saja, tanpa tertentu waktu dan tanggalnya.Namun lebih dianjurkan dan ditekankan berpuasa pada tanggal 10 muharram, yang disebut hari Asyura’. disebut Asyura’ dari kata ‘aasyirah, yang berarti malam kesepuluh. Lalu kemudian menjadi satu nama bagi hari kesepuluh tersebut. Meskipun terjadi silang pendapat dikalangan para ulama tentang apa yang dimaksud hari asyura’, namun mayoritas para ulama menetapkan bahwa yang dimaksud adalah hari kesepuluh dibulan muharram.
(Fathul bari, Ibnu Hajar:6/280, maktabah syamilah).
Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam ditanya tentang berpuasa asyura’, maka Beliau menjawab:
« يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ »
“menghapus kesalahan setahun yang lalu.”
(HR.Muslim:2804)
Dalam riwayat lain, Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam bersabda:
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Berpuasa pada hari Asyura’ , aku berharap Allah Azza wajalla menghapus kesalahan setahun yang lalu.”
(HR.Muslim)
Sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam senantiasa menjaga untuk memelihara puasanya pada hari Asyura’, dan Beliau berusaha untuk tidak meninggalkannya. Berkata Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma:
مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ . يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ
“Aku tidak pernah melihat Nabi Shallallahu alaihi wasallam menjaga satu puasa yang Beliau lebih mengutamakan diatas yang lainnya, kecuali hari ini yaitu hari Asyura’, dan bulan ini yaitu bulan ramadhan.”
(muttafaq alaihi)
Demikian pula pada tanggal Sembilan dari bulan muharram ditekankan pula untuk berpuasa padanya, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata:
لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع
“jika aku masih hidup dimasa mendatang,aku akan berpuasa pada hari kesembilan.”
(HR.Muslim:1134)
Dalam riwayat lain dengan lafazh:
إن عشت إن شاء الله إلى قابل صمت التاسع مخافة أن يفوتني يوم عاشوراء
“Jika aku insya Allah masih hidup dimasa mendatang, aku akan berpuasa pada hari kesembilan, karena khawatir aku tertinggal berpuasa pada hari asyura’.”
(HR.Thabarani dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma,dishahihkan Al-Albani dalam Ash-Shahihah:350)
Sebagian juga ada yang menyebutkan anjuran berpuasa pada tanggal sebelas, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa RAsulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
« صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْماً أَوْ بَعْدَهُ يَوْماً »
“berpuasalah pada hri asyura’,dan selisihilah bangsa yahudi, berpuasalah sebelumnya satu hari dan setelahnya satu hari.”
(HR.Ahmad (5/217),Ibnu Khuzaimah (3039),Al-Baihaqi (2/443)
Namun hadits ini sanadnya lemah,dalam sanadnya ada seorang perawi yang bernama Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila Al-Anshari, dia sangat buruk hafalannya. Demikian pula Dawud bin Ali Al-Qurasyi Al-Hasyimi, terdapat kelemahan padanya. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
وَعَلَى هَذَا فَصِيَام عَاشُورَاء عَلَى ثَلَاث مَرَاتِب : أَدْنَاهَا أَنْ يُصَامَ وَحْدَهُ ، وَفَوْقَهُ أَنْ يُصَام التَّاسِعُ مَعَهُ ، وَفَوْقَهُ أَنْ يُصَامَ التَّاسِعُ وَالْحَادِي عَشَرَ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Berdasarkan hal ini maka berpuasa hari asyura’ ada tiga tingkatan: yang terendah adalah berpuasa hanya pada hari kesepuluh, kemudian diatasnya adalah berpuasa pada hari kesembilan bersamanya,dan diatasnya adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesebelas, wallahu a’lam.
(fathul bari:6/280)
Namun sebagaimana yang telah kita jelaskan, bahwa hadits yang menyebutkan sehari setelahnya adalah hadits yang lemah.Namun tetap dibolehkan berpuasa pada hari tersebut berdasarkan keumuman hadits tentang anjuran berpuasa pada bulan muharram.
Hanya saja, puasa muharram sama seperti puasa sunnah lainnya, yang tidak diperbolehkan menyendirikan satu puasa pada hari jum’at, namun hendaknya dibarengi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa aalihi wasallam bersabda:
« لاَ يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، إِلاَّ يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ »
“jangan sekali-kali salah seorang kalian berpuasa pada hari jum’at,kecuali jika dia berpuasa sehari sebelumnya atau setelahnya.”
(HR.Bukhari dari Abu Hurairah radhiallahu anhu)
kecuali puasa Dawud Alaihis salaam,karena adanya riwayat-riwayat yang shahih yang menjelaskan bahwa puasa Dawud adalah puasa yang paling utama. Wallahul Muwaffiq.
Sumber : http://www.salafybpp.com