ة الله و بركاته
الحمد لله رب العالمين
و الصلاة و السلام على رسول الله
و على آله و أصحابه أجمعين
و من تبعهم بإحسان إلا يوم الدين
عم بعد
Ana ingin tanya pada ikhwah sekalian mengenai:
Derajat hadist tentang shalat sunnah rawatib ashar. Ana pernah dengar dari salah satu ustadz ana dulu, mengenai lemahnya hadist tentang shalat sunah rawatib ashar. Apakah benar sanad hadist tersebut lemah?
Boleh atau tidak memegang mushaf saat sedang haid? Karena dulu ustadz ana pernah bilang boleh tapi belakangan ana dengar tidak boleh. Ana jadi bingung……………..
جزاك الله خيرا
و السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
Mila
———————————–
Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Berikut Jawaban Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Yahya -Hafzhahullah-
jawaban no.2 bisa dilihat di lampiran
بسم الله الرحمن الرحيم
KEUTAMAAN EMPAT RAKAAT SEBELUM ASHAR
Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Muhaddits Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata dengan sanad yang bersambung sampai kepada Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, beliau berkata :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ e قَالَ : ((رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعاً)). رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ.
Artinya : Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Allah merahmati orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar”. HR Ahmad, Abu Daud dan At-Tirmidzi.
Asy-Syaukani berkata : “Hadits ini dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Dan di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Mihran, dia diperbincangkan. Akan tetapi dia telah ditsiqahkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Adi”. Selesai.
Saya berkata : Pentsiqahan Ibnu Hibban secara tersendiri tidak bisa menjadi sandaran, sebagaimana ketetapan ahlul hadits. Akan tetapi dengan dukungan pentsiqahan Ibnu Adi, hadits ini menguat, sebab Ibnu Hibban memiliki sikap tasahul, oleh karena itu bisa dikatakan hadits ini termasuk hadits hasan.
Asy-Syaukani berkata : “Dalam hal ini terdapat hadits dari Ali radhiyallahu ‘anhu riwayat Ahlus-Sunan (Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa-I, dan Ibnu Majah) dengan lafazh :
((كَانَ النَّبِيُّ e يُصَلِّي قَبْلَ العَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَفْصِلُ بَيْنَهُنَّ بِالتَّسْلِيْمِ)).
Artinya : Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat empat rakaat sebelum Ashar dengan memisahkan diantaranya dengan salam (yaitu dua rakaat lalu salam, kemudian dua rakat lalu salam).
At-Tirmidzi, An-Nasa-I dan Ibnu Majah menambahkan :
((عَلَى المَلاَئِكَةِ المُقَرَّبِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُؤْمِنِيْنَ)).
Artinya : Atas para malaikat yang didekatkan dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kaum mukminin dan mislimin.
Dan Asy-Syaukani menyebutkan riwayat lain yang semakna dengan hadits ini, yaitu dari Ali pada riwayat Ath-Thabarani di dalam Al Ausath, dan dari Abdullah bin Amr bin Al Ash pada riwayat Ath-Thabarani di dalam Al Kabir dan Al Ausath secara marfu’ dengan lafazh :
((مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ لَمْ تَمَسَّهُ النَّارُ)).
Artinya : “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Ashar, tidak akan disentuh oleh neraka”.
Dan dari Abu Hurairah pada riwayat Abu Nu’aim, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
((مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ غَفَرَ اللهُ لَـهُ)).
Artinya : “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Ashar, Allah mengampuninya”.
Hadits ini dari riwayat Al Hasan dari Abu Hurairah dan dia (Al Hasan) tidak mendengar darinya.
Dan dari Ummu Habibah riwayat Abu Ya’la dengan lafazh : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
((مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ بَنَى اللهُ لَـهُ بَيْتاً فِي الجَنَّةِ)).
Artinya : “Barangsiapa menjaga shalat empat rakaat sebelum Ashar, Allah bangunkan untuknya rumah di surga”.
Dan di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Said Al Muadzdzin. Al Iraqi berkata : “Saya tidak tahu siapa dia”.
Dan dari Ummu Salamah pada riwayat Ath-Thabarani di dalam Al Kabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :
((مَنْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ العَصْرِ حَرَّمَ اللهُ بَدَنَهُ عَلَى النَّارِ)).
Artinya : “Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Ashar, Allah haramkan badannya dari neraka”.
Asy-Syaukani berkata : “Hadits-hadits tersebut menunjukkan mustahabnya shalat empat rakaat sebelum Ashar, doa rahmat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bagi yang mengerjakannya dan pengharaman badannya dari neraka bagi yang berlomba-lomba mengerjakannya”.
Saya berkata : Sesungguhnya secara keseluruhan hadits-hadits ini menunjukkan kandungannya yang shahih. Maka seyogyanya seorang muslim memanfaatkan berbagai kesempatan yang terdapat keutamaan padanya dan tidak menyia-nyiakannya. Hukum shalat empat rakaat sebelum Ashar ini adalah mustahab dan derajat tekanannya di bawah sunnah-sunnah rawatib. Wabillahit-taufiq. Selesai.
Abu Abdillah Muhammad Yahya
19 Syawal 1428 H/30 Oktober 2007 M
Nijamiyah-Shamithah-Jazan-KSA
Beberapa hukum terkait dengan wanita haid
Syaikhuna Mufti KSA Bagian Selatan Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata dengan sanadnya sampai kepada Imam Ash-Shan’ani yang berkata dalam Subulus-Salam :
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : ((أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتِ المَـرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ فِي حَدِيْثٍ طَوِيْلٍ.
Artinya : Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘ahu, dia berkata : Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Bukankah jika wanita itu haid, dia tidak shalat dan tidak puasa ?”. Muttafaq alaih dalam hadits yang panjang.
Syaikhuna Ahmad An-Najmi berkata : Dipahami dari hadits ini :
1. Padanya terdapat dalil yang menunjukkan kurangnya agama kaum wanita.
2. Padanya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa wanita dimaafkan dalam hal ini untuk meninggalkan puasa dan shalat. Sebab ini adalah perintah dari Allah Azza Wa Jalla dan bukan dari kehendak mereka.
3. Hukum-hukum ini telah disepakati disertai dengan ketetapan nash yang tsabit tentangnya. Sebagaimana hadits Amr bin Hazm radhiyallahu ‘anhu tentang tidak bolehnya memegang mushhaf. Dan sebagaimana hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma :
((وَلاَ تَقْرَبُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ)).
Artinya : “Tidak boleh bagi wanita haid dan orang junub mendekati sedikit-pun dari Al Qur’an”.
Walaupun kedua hadits tersebut diperbincangkan, tetapi yang benar bahwa keduanya termasuk dari jenis yang makbul. Selesai penukilan.
Syaikuna Ahmad An-Najmi berkata dengan sanadnya sampai kepada Imam Asy-Syaukani rahimahullah bahwa beliau berkata dalam Nailul Authar :
حَدِيْثُ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ : ((كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً … إِلَى آخِرِهِ)).
Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata : “Dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para wanita yang nifas duduk selama 40 hari…sampai akhir hadits”.
Syaikhuna Ahmad An-Najmi berkata setelah menyebutkan beberapa hukum berkaitan dengan wanita nifas :
Dipahami dari hadits ini bahwa para wanita yang nifas diharamkan baginya untuk shalat, membaca Al Qur’an dan berpuasa, sebagaimana diharamkan pula (hal tersebut) bagi wanita haid. Hukum ini telah disepakati. Asy-Syaukani telah menyebutkan kesepakatan tentangnya dan telah menukilnya dari penulis kitab Al Bahr yang sepakat dengannya. Wabillahit-taufiq.
Abu Abdillah Muhammad Yahya
19 Syawal 1428 H/30 Oktober 2007 M
Nijamiyah-Shamithah-Jazan
KSA
mailing list Salafi-Indonesia@yahoogroups.com