Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

ketentuan tentang pegadai, penggadai dan barang gadaian

12 tahun yang lalu
baca 14 menit
Ketentuan Tentang Pegadai, Penggadai dan Barang Gadaian

(oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.)

Rukun Gadai

Para fuqaha berbeda pendapat dalam hal menyebutkan jumlah rukun-rukun gadai. Ada yang menyebut tiga, ada yang menyebut empat, ada pula yang menyebut lima. Namun, rincinya bisa kita sebut lima.

1. Shighat (ungkapan) ijab dan qabul, penyerahan dan penerimaan.

2. Rahin, pegadai atau pemberi gadai.

3. Murtahin, penggadai atau penerima gadai.

4. Marhun, barang yang digadaikan.

5. Marhun bihi, pinjaman atau piutang.

 

1. Syarat-syarat pegadai/rahin dan penggadai/murtahin

Disyaratkan pada setiap pihak bahwa keduanya adalah seseorang yang secara syar’i diperbolehkan membelanjakan harta (ja’izuttasharruf), yaitu -menurut asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah –orang yang merdeka, baligh, berakal, dan rasyid (mampu membelanjakan harta dengan benar). Jadi, setiap pihak harus memiliki empatsyaratini.(asy-Syarhul Mumti’)

Dengan demikian, budak tidak boleh bergadai kecuali apabila diizinkan oleh tuannya. Demikian juga anak kecil yang belum baligh, orang gila atau yang hilang akal, serta safih (yang tidak bisa membelanjakan harta dengan benar), tidak diperbolehkan bergadai.

Persyaratan ini diperlukan karena akad pergadaian ini adalah salah satu bentuk pembelanjaan harta dan disyaratkan adanya saling ridha, yang itu tidak akan terwujud melainkan dari orang yang memiliki sifat tersebut. (Manarus Sabil, 2/84, as-SailulJarrar, 3/271)

2. Dibolehkan bergadai pada orang kafir

Bukan merupakan syarat seorang pegadai atau penggadai harus seorang muslim, karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah melakukan pergadaian dengan orang Yahudi yang bernama Abu Syahm, seperti disebutkan oleh hadits Aisyah pada pembahasan sebelumnya. Demikian pula sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu mengungkapkan keinginannya bergadai dari seorang Yahudi yang bernama Ka’b bin al-Asyraf dengan menggadaikan senjatanya untuk mendapatkan satu atau dua wasaq1 makanan, sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari no. 2510.

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah juga membuat bab khusus terkait masalah ini dengan judul “Bab ar-Rahn ‘indal Yahudi wa Ghairihim” (Bab Gadai kepada Orang-Orang Yahudi dan Selain Mereka), lalu menyebutkan kisah pergadaian Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan Abu Syahm. Maksud dari bab ini adalah bolehnya bermuamalah dengan selain muslimin, demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (5/145).

Beliau rahimahullah juga mengatakan bahwa hadits itu mengandung pelajaran bolehnya bermuamalah dengan orang-orang kafir pada sebuah transaksi  yang belum jelas haramnya, dalam keadaan keyakinan mereka (orang kafir) tidak berpengaruh. Demikian juga muamalah sesama mereka (yang haram seperti riba juga tidak berpengaruh, -red.). Diambil faedah pula dari hadits tersebut tentang bolehnya bertransaksi dengan seseorang yang mayoritas hartanya haram. (Fathul Bari, 5/141)

Mungkin tebersit dalam benak kita, mengapa Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam tidak bertransaksi dengan para sahabat yang mampu? Ibnu Hajar rahimahullah menjawab, “Ulama mengatakan bahwa hikmah beralihnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dari bermuamalah dengan para sahabat yang berkecukupan ke transaksi dengan Yahudi adalah untuk menerangkan bolehnya hal tersebut (dari sisi hukum, –red.), atau karena mereka saat itu juga sedang tidak memiliki makanan yang lebih, atau khawatir mereka tidak mau menerima uang atau ganti dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak mau membebani mereka.” (Fathul Bari, 5/141—142)

3. Syarat rahn, barang yang digadaikan

Dipersyaratkan pada barang yang digadaikan hal-hal berikut.

    • Diketahui barangnya, jenis, ukuran, dan sifatnya. Maka dari itu, yang belum diketahui barangnya atau jenis, ukuran, dan sifatnya, tidak boleh digadaikan. (al-Mughni, 6/467)
    • Barang tersebut dimiliki oleh pegadai/rahin atau diizinkan baginya untuk menggadaikannya walaupun bukan miliknya.
  • Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diperjualbelikan, seperti senjata, hewan, baju besi, dan sebagainya. Adapun menggadaikan anjing atau khamr tidak diperbolehkan karena tidak diperbolehkan memperjualbelikannya. Sebab, tujuan gadai adalah sebagai jaminan untuk membayar utang dari nilainya nanti saat pegadai tidak dapat membayar utangnya. Terkecuali dari syarat ini adalah buah-buahan sebelum tampak matangnya dan biji-bijian sebelum mengeras. Walaupun dalam kondisi semacam ini tidak boleh diperjualbelikan, tetapi boleh menjadi barang gadaian. Apabila utang telah dibayar sebelum jatuh tempo, lepaslah buah-buahan tersebut dari pergadaian. Apabila buah-buahan tersebut matang sebelum jatuh tempo, bisa dijual terlebih dahulu untuk dijadikan jaminan/gadai. Walaupun ada perbedaan pendapat tentang pengecualian ini, yang menurut asy-Syafi’i tidak boleh, namun yang rajih adalah boleh. (lihat al-Mughni, 6/455, 466, 461; al-Muhalla, 8/89; MudzakkirahFiqih, 2/339, al-Mulakhasal-Fiqhi, 2/53; Manarus Sabil, 2/84; dan Shahih al-Bukhari “Kitab ar-Rahn”)

 

4. Gadai dengan barang yang dimiliki secara berserikat

Atas dasar keterangan di atas, maka diperbolehkan menggadaikan barang yang dimiliki pegadai/rahin secara berserikat dengan yang lain. Sebab, tujuan gadai adalah untuk melunasi utang dengan harganya, dan barang yang dimiliki secara berserikat bisa dijual. Ini adalah pendapat Malik, asy-Syafi’i, al-Auza’i, dan yang lain. (al-Mughni, 6/456)

5. Rahn dalam bentuk barang yang cepat rusak

Barang yang cepat rusak semacam buah-buahan, baik yang membutuhkan pengeringan -seperti anggur dan kurma- maupun yang tidak -seperti semangka- apabila perlu diawetkan dengan cara dijemur karena waktu pembayaran belum tiba, biaya penjemuran ditanggung oleh pegadai/rahin. Adapun yang tidak mungkin dikeringkan dan dikhawatirkan rusak, barang tersebut dijual dan hasil penjualannya menjadi pengganti barang gadaian sebelumnya. (al-Mughni 6/459 dan al-Muhalla 8/100)

6. Gambaran gadai dengan sebab beli atau sebab utang

Gadai bisa terjadi karena pembelian barang yang pembayarannya bersifat tempo, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan seorang Yahudi. Bisa jadi pula karena berutang atau meminjam, yaitu seseorang berutang lalu memberikan jaminan berupa barang gadaian.

7. Gadai adalah lazim atas pegadai/rahin

Lazim yang dimaksud disini adalah sebuah istilah dalam transaksi syar’i untuk menyebut sebuah transaksi yang bersifat tetap dan tidak boleh dibatalkan selain dengan kerelaan dua belah pihak yang bertransaksi.

Rahn/gadai bagi penggadai/murtahin adalah hak baginya. Adapun bagi pegadai/rahin, itu adalah tanggungan baginya. Pemilik hak (murtahin) boleh menggugurkan atau merelakan tanpa kerelaan pihak yang lain (rahin), sedangkan penanggung hak (rahin) tidak boleh membatalkannya selain dengan kerelaan pihak yang lain.” (Mudzakkirah Fiqih 2/340)

8. Menjadi lazim sejak qabdh (dikuasai) oleh penggadai ataukah sejak akad?

Sejak kapankah ditetapkannya barang sebagai barang gadaian? Apakah sejak terjadinya akad atau sejak qabdh, yakni diterimanya barang tersebut oleh penggadai/murtahin?

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat yang lebih kuat adalah menjadi lazim sejak terjadinya akad atas adanya pergadaian di antara dua belah pihak. Alasannya, pergadaian adalah salah satu transaksi syar’i atau akad, dan ayat-ayat menunjukkan wajibnya kita menepati akad dan janji, semacam firman Allah Subhanahu wata’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Hal itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (al-Maidah: 1)

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (al-Isra’: 34)

Alasan lainnya adalah kewajiban menunaikan amanat. Keberadaan barang gadaian yang masih bersama pegadai/rahin adalah amanat di tangannya dari penggadai/murtahin. Ini adalah pendapat yang dipegangi oleh al-Imam Malik rahimahullah, dan asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah di masa ini.

Sementara itu, pendapat lainnya adalah barang gadaian baru berstatus tetap sebagai barang gadaian apabila telah diqabdh (diterima) oleh murtahin. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan asy-Syafi’i rahimahumallah.

Di antara buah perbedaan ini adalah ketika barang gadaian itu masih di tangan pegadai, bolehkah ia menjualnya?

Menurut pendapat pertama, tidak boleh, karena barang tersebut telah berstatus menjadi barang gadaian. Adapun menurut pendapat kedua, boleh, karena belum berstatus sebagai barang gadaian. Pendapat pertama lebih kuat. (Mudzakkirah Ushul Fiqh, 2/340 dan al-Mughni, 6/445)

9. Terus diqabdh oleh murtahin, apakah disyaratkan dalam tetapnya status barang gadaian?

Apabila dikatakan sebagai syarat, ketika barang gadaian itu dipinjam oleh pegadai berarti batallah pergadaian. Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.

    1. Sebagian mereka menjadikannya syarat sahnya pergadaian, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ibnu Hazm, dan yang sependapat dengan mereka.
  • Hal itu bukan syarat sehingga apabila suatu saat barang tersebut dipinjam oleh pegadai dan penggadai mengizinkannya, pergadaian tidak batal. Ini adalah pendapat al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah, dan di antara ulama masa ini yang berpendapat demikian adalah asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

 

Penulis sendiri cenderung kepada pendapat kedua, dengan alasan:

  • Tetapnya status barang itu menjadi barang gadaian adalah dengan akad walaupun belum diqabdh, menurut pendapat yang kuat -sebagaimana uraian di atas- apalagi pada pembahasan kita ini.

 

  • Pegadai diperbolehkan memanfaatkannya selama diizinkan oleh murtahin/penggadai dan tidak bermudarat pada barang gadaian. Ini artinya barang tersebut terkadang tidak dalam qabdh murtahin (seperti akan dijelaskan).

 

  • Dibolehkan untuk menyewakan barang gadaian apabila keduanya sepakat. Hal ini juga berarti barang tersebut lepas dari qabdh murtahin.

 

  • Hal ini tidak menghalangi keterkaitan hak murtahin dengan barang gadaian itu, yang menjadi tujuan gadai. Adapun firman Allah Subhanahu wata’ala,

 

فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“… hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (al-Baqarah: 283)

Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa apabila (murtahin) memegang barang gadaian satu kali, maka telah sempurna dan dia lebih berhak terhadap barang tersebut daripada seluruh para penuntut piutang terhadap pegadai. Di sisi lain, pegadai tidak boleh mengeluarkan barang tersebut dari statusnya sebagai barang gadaian hingga hak yang ada pada barang gadai tersebut dilepas (dengan membayar utang, –red.). (al-Umm, Abhats Hai’ah Kibar Ulama, asy-Syarhul Mumti’)

10. Murtahin/penggadai tidak boleh mengqabdh selain dengan izin pegadai/rahin

Murtahin atau penggadai tidak diperkenankan mengqabdh atau menguasai barang gadaian tersebut tanpa seizin pegadai atau rahin, karena barang tersebut tetap masih milik rahin. (al-Mughni, 6/449)

11. Apakah akad rahn dilakukan bersamaan dengan akad pinjam meminjam, sebelumnya, ataukah sesudahnya?

Akad pergadaian bisa terjadi saat pembelian dengan pembayaran secara tempo, saat peminjaman uang, setelahnya, atau sebelumnya.

Untuk yang pertama (akad gadai bersamaan dengan akad peminjaman atau pembelian secara tempo), sah menurut pendapat Malik, asy-Syafi’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullah.

Untuk yang kedua (akad gadai terjadi sebelum akad peminjaman atau pembelian secara tempo), menurut Ibnu Qudamah rahimahullah juga sah secara ijma’. Namun, tampaknya Ibnu Hazm rahimahullah tidak sependapat.

Untuk yang ketiga (akad gadai terjadi setelah akad peminjaman atau pembelian secara tempo), contohnya, “Mobil ini saya gadaikan kepadamu, besok kamu pinjami saya uang senilai sekian.” Ini sah menurut Abu Hanifah dan Malik. Namun, Ibnu Qudamah dan Ibnu Hazm menganggap lemah pendapat ini. Alasannya, barang gadaian itu sesuatu yang terkait dengan sebuah hak seseorang, sedangkan sebelum ada akad jual beli atau pinjam-meminjam belum ada hak yang ditanggung, bagaimana bisa diberikan rahn?! Berbeda halnya dengan yang pertama dan kedua, jelas bahwa barang gadaian tersebut terkait dengan sebuah tanggungan. (al-Mughni 6/444—445, al-Muhalla 8/101)

12. Tata cara qabdh (menguasai/pengambilalihan)

Qabdh barang gadaian bisa dilakukan dengan dua cara :

Apabila barangnya bisa dipindahkan, murtahin mengqabdhnya dengan mengambilnya dari rahin dengan bentuk pemindahan.

Akan tetapi, apabila barangnya tidak bisa dipindahkan, seperti rumah dan tanah, qabdhnya dengan cara rahin menyerahkannya kepada murtahin dan tidak menghalangi murtahin untuk menguasainya.

Globalnya, qabdh dalam hal ini adalah seperti qabdh dalam masalah jual beli dan hibah. (al-Mughni 6/450, al-Muhalla, 8/89 )

13. Rahn tidak lepas sampai utang dibayar, atau penggadai/murtahin melepaskannya.

rahn/barang gadai tidak dapat lepas dari statusnya sebagai barang yang digadaikan kecuali jika utang telah dibayar seluruhnya, karena barang tersebut adalah jaminan bagi seluruh utangnya. (Manarus Sabil, 2/87)

Kemungkinan lain, murtahin/penggadai melepasnya dengan kerelaannya. Ketika itu, barang gadaian tersebut terlepas karena penggadai telah melepaskan haknya.

14. Apabila rahin telah membayar sebagian utang

Pembayaran sebagian utang belum bisa melepaskan barang gadaian, atas dasar keterangan sebelumnya. Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Semua (ulama) yang saya hafal/ketahui pendapatnya (menyatakan) bahwa siapa saja yang menggadaikan sesuatu dengan sebuah barang lantas membayarkan sebagiannya dan ingin melepaskan sebagian barang gadaiannya, ia tidak boleh melakukannya sampai dia melunasi hingga akhir tanggungannya dan melepaskannya.” Ini adalah pendapat Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, Ishaq, dan yang dipilih oleh Ibnu Hazm. (al-Mughni 6/481, al-Muhalla 8/101, dan ManarusSabil, 2/87)

15. Apabila utang telah jatuh tempo tetapi belum dibayar, rahn dijual untuk membayar utang

Apabila telah datang waktu pelunasan utang, pegadai/rahin diminta untuk membayar utangnya sebagaimana layaknya utang lainnya yang tidak melibatkan barang gadaian. Namun, apabila ia tidak bisa membayarnya, barang gadaian itu digunakan untuk melunasi utang dengan cara yang dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin rahimahullah sebagaimana berikut ini.

Apabila barang gadaian itu sama jenisnya dengan barang yang diutang dan seukuran/senilai dengan utangnya, barang tersebut bisa diambil oleh penggadai/ murtahin sebagai pelunasannya. Jika ternyata nilainya lebih besar daripada utangnya, dia ambil haknya dan mengembalikan kelebihannya. Apabila ternyata kurang, dia ambil seluruhnya dan kekurangannya tetap menjadi tanggungan pegadai/rahin….2

Apabila barang gadaian itu dari jenis yang berbeda (dengan yang diutang) dan keduanya bersepakat (setelah tiba waktu pelunasan, -red.) untuk menjadikannya sebagai ganti utangnya, hal itu diperbolehkan sesuai dengan persetujuan mereka berdua. Namun, apabila penggadai/murtahin tetap meminta pelunasan dalam bentuk barang yang sejenis dengan yang dia

utangkan, barang tersebut dijual dan hasil penjualannya diberikan kepadanya (sesuai dengan nilai utangnya). (Mudzakkirah Fiqih 2/342—343, al-Mughni 6/5531, Manarus Sabil, 2/88)

16. Apabila rahin tidak mau menjual barang gadaian atau melunasi utangnya, hakim berhak menjual barang tersebut atau menghukumnya.

Asy-Syaikh al-Fauzan berkata, “Apabila dia tidak mau, berarti dia mumathil (orang yang menunda-nunda utang padahal ada kemampuan). Ketika itu, hakim memaksanya untuk membayar utang.

Kalau tidak mau juga, hakim memenjarakannya dan memberikan sanksi ta’zir3 sampai dia mau melunasi utang yang ditanggungnya dari hartanya sendiri, atau menjual barang gadaiannya dan melunasi utangnya dari hasil penjualan barang gadai tersebut.

Apabila tidak mau juga, hakim berhak menjual barang tersebut dan melunasi utang rahin dengannya karena ini adalah kewajiban atas orang yang berutang, sehingga hakim mewakilinya saat ia tidak mau melakukan pembayaran. Selain itu, barang tersebut adalah jaminan atas utangnya yang dijual saat jatuh tempo. Apabila ternyata ada sisa setelah dibayarkan utangnya, itu menjadi milik pegadai/rahin dan dikembalikan kepadanya karena itu adalah hartanya. Namun, kalau belum tertutupi dengan hasil penjualan barang gadaian itu, utangnya tetap menjadi tanggungan pegadai/rahin dan wajib dia lunasi.” (al-Mulakhashal-Fiqhi 2/55, al-Mughni 6/531, Manarus Sabil, 2/88)

17. Persyaratan murtahin ‘Apabila utang tidak dibayar, rahn jadi milik saya.’

Persyaratan ini adalah persyaratan yang batil atau rusak.

“Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Syuraih, an-Nakha’i, Malik, ats-Tsauri, asy-Syafi’i, dan ashabur ra’yi, tidak kami ketahui seorang pun menyelisihi mereka,” demikian kata Ibnu Qudamah (al-Mughni 6/507).

Dalam hal ini diriwayatkan sebuah hadits yang mursal,

لاَ يَغْلَقُ الرَّهْنُ

“Barang gadaian tidak boleh ditutup.” (HR. Ibnu Majah, Malik, ad-Daraquthni, IbnuHibban, dan al-Baihaqi. Lihat Irwa’ul Ghalil no.1410)

Akan tetapi, para ulama menerima maknanya dan mereka berpendapat sesuai dengan kandungannya.

Al-Imam Ahmad rahimahullah menerangkan makna hadits tersebut ketika al-Atsram bertanya kepadanya, “Apa makna barang gadaian tidak boleh ditutup?” Beliau menjawab, “Seseorang tidak boleh menggadaikan barangnya kepada orang lain lantas mengatakan, ‘Kalau aku datang membayar dengan uang dirham sampai waktu tertentu (maka aku ambil kembali barang itu). Kalau tidak, barang itu menjadi milikmu’.” (al-Mughni 6/507, Manarus Sabil 2/87)

18. Murtahin lebih berhak dari seluruh ghurama’ (kreditur)/punya hak mendahului (hak preferensi)

Ketika pegadai juga memiliki tanggungan yang lain sehingga banyak pihak (kreditur) menuntutnya, sementara itu ia tidak mampu membayar semua utangnya, murtahin lebih didahulukan daripada penuntut yang lain terhadap barang yang digadaikan tersebut.

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Dia (penggadai/murtahin) memiliki kekhususan terhadap nilai barang gadaian tersebut dibandingkan penuntut selainnya, karena haknya terkait dengan barang gadaian dan tanggungan pegadai itu sekaligus. Adapun hak para penuntut yang lain hanya terkait dengan tanggungan rahin/pegadai (dalam kasus utang lain yang tanpa barang gadaian), tidak terkait dengan barang gadaian tersebut. Dengan demikian, hak murtahin lebih kuat.

Ini adalah salah satu faedah terbesar dari barang gadaian, yaitu diutamakannya hak kreditur gadai apabila terjadi muzahamah/persaingan di antara para penuntut utang (kreditur lainnya). Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Ini adalah mazhab asy-Syafi’i, ashabur ra’yi, dan yang lain. Barang gadaian itu lalu dijual, apabila harganya senilai utangnya, dia ambil semuanya. Apabila lebih besar dari nilai utangnya, sisanya dibagi kepada para penuntut. (al-Mughni, 6/531—532)

 

(1) Satu wasaq=60 sha’;1 sha’=4 mud;1 mud=544 gr. Jadi, 1 wasaq sekitar 130 kg.

(2) Contohnya, iameminjamuang rupiahkepada seseorang dan menjadikan baranggadaiannya jugauangrupiah dengan nilaiyang samayang dipasrahkan kepadaseseorang yangamanah dengan kesepakatan keduabelah pihak.

(3) Ta’zir adalah sanksi yang diberikan oleh hakim sesuai dengan kebijaksanaannya dalam rangka membuat pelakunya jera.

Sumber : http://asysyariah.com/ketentuan-tentang-pegadai-penggadai-danbarang-gadaian.html