Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

kekhususan fatimah radiyallohu ‘anha untuk tidak dimadu

12 tahun yang lalu
baca 3 menit

Mengapa Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam melarang Ali  Radiyallohu ‘anhu untuk menikahi wanita lain setelah menikahi anaknya beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam (Fatimah, Pent). Apakah ucapan Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam   “Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku”, ini merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam ?

Jawab      :     Jawaban atas pertanyaan ini mengandung tiga sisi :

Sisi Pertama :

Bahwa Fatimah Radhiyallahu ‘anha adalah pemimpin wanita seluruh alam, berdasarkan nash Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam [1] dan berdasarkan ijma’ para ulama yang ucapannya diakui. Maka seorang wanita yang demikian kedudukannya sepantasnya untuk tidak dimadu, dan suaminya tidak menikahi yang lainnya tatkala dia masih hidup karena kedudukan ini yaitu sebagai seorang pemimpin wanita seluruh alam.

Sisi Kedua :

Bahwa ini termasuk kekhususan beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam dan bila kita berkata bahwa ini termasuk kekhususan Fatimah Radhiyallahu ‘anha, maka tidak jauh (dari kebenaran). Karena Fatimah adalah anak Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam. Inilah yang beliau isyaratkan dengan sabdanya : “Sesungguhnya dia (Fatimah) adalah bagian dariku”, yaitu : salah satu bagian dari diriku, sedangkan Nabi  Shallallohu ‘alaihi wasallam, wajib untuk dijaga dari kemudharatan[2] meskipun sebagian mudharat tersebut pada selain beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam, karena Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam memiliki kekhususan yang diharamkan kepada yang lainnya dari umatnya. Maka menghormati Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam di  ats penghormatan yang lain dan mencintai beliau di atas setiap kecintaan.

Sisi Ketiga  :

Bahwa Ali Radiyallohu ‘anhu menikahi wanita lain setelah dia (Fatimah) wafat sedangkan para sahabat yang lain, mereka berpoligami di masa hidup Nabi  Shallallohu ‘alaihi wasallam, dan setelah wafatnya. Demikian pula para tabi’in, mereka berpoligami di masa hidup para sahabat Nab Shallallohu ‘alaihi wasallam,  dan kaum muslimin di atas amalan ini hingga hari ini.

[1] Isyarat kepada hadits Aisyah yang panjang, dikeluarkan Muslim dalam shahihnya, no.2450. Kitab Fadhail Shahabah, bab :Fadhail Fatimah Binti An-Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam. Padanya Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda :”Wahai Fatimah, tidakkah engkau ridha untuk menjadi pemimpin wanita kaum mukminin atau pemimpin wanita umat ini?” Aisyah berkata: “(Fatimah) tertawa dengan hal itu.”

[2] Berkata An Nawawi Rahimahullah tatkala mengomentari Hadits Miswar bin Makhramah yang dikeluarkan oleh Imam Muslim (2449), Kitab : Fadhail Ash Shahabah, Bab : Fadhail Fathimah bintu An Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam Marfu’ah : (( إِنَّمَا فَاطِمَةُ بَضْعَةٌ مِنِّي يُؤْذِينِي مَا آذَاهَا

” Sesungguhnya Fathimah adalah bagian dariku, menyakiti aku apa yang menyakitinya”. Berkata para ulama : dalam hadits ini menunjukkan haramnya menyakiti Nabi Shallallohu ‘alaihi wasallam dalam kondisi dan cara apapun, meskipun munculnya gangguan tersebut dari sesuatu yang asal hukumnya boleh dalam keadaan beliau masih hidup, dan ini berbeda dengan selain beliau. Mereka  berkata : Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam  telah mengabarkan tentang bolehnya menikahi bintu Abi Jahl bagi Ali Radiyallohu ‘anhu dengan sabdanya :’Aku tidak mengharamkan yang halal” namun beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam  melarang menggabungkannya (antara Fathimah dengan anak perempuan Abu Jahl) karena sebab yang disebut dalam nash :

Pertama : Bahwa hal itu menyebabkan disakitinya Fathimah sehingga Nabi  Shallallohu ‘alaihi wasallam   merasa sakit pula ketika itu. Maka menjadi binasa orang yang menyakitinya. Maka beliau melarang hal itu karena kesempurnaan kasih sayang beliau kepada Ali dan Fathimah     Radhiyallahu ‘anhuma    .

Kedua : Beliau mengkhawatirkan fitnah atas Fathimah dengan sebab kecemburuan. Adapula yang berkata :”Bukan maksud larangan untuk mengumpulkan keduanya. Namun maknanya : Bahwa Beliau Shallallohu ‘alaihi wasallam mengetahui dengan keutamaan dari Allah bahwa keduanya tidak mungkin disatukan.

Dikutip dari http://www.tsabat.com/