Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum seputar fidyah

12 tahun yang lalu
baca 3 menit

Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu? Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :

1. Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)
2. Sebagian mereka mengatakan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok,
3. Sebagian lagi ada yang mengatakan setengah sho’ jika dari qumh dan satu sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.
4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.

Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah setengah sho’ atau kurang lebih 1,5 kg (Atsar shohih, riwayat Ad-Daruquthni(2/207 No. 12), dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahullohdan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Lihat fatawa Romadhan, 2/554-555 dan 604).

Kedua : Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap (siap saji) ? Ketahuilah, dibolehkan seseorang menyediakan makanan siap saji dengan ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin yang di beri makan (Lihat Fatawa Romadhan, 2/652). Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau telah lemah untuk berpuasa (selama genap satu bulan), beliau kemudian membuat satu mangkok besar Tsarid (roti yang diremes lalu di campur kuah), lalu beliau undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka (Lihat riwayat ini dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam sunan-nya (2/207 No. 6), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 4/21).

Ketiga : Bolehkah membayar fidyah dengan uang ? Ketahuilah, tidak di perbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan (baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok), karena demikianlah yang di sebutkan dalam Al-Qur’an (Lihat fatawa Romadhan, 2/652). Lain halnya, bila seseorang sekedar mewakilkan, dengan maksud ia memberi makan orang lain, baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di belikan makanan bagi orang miskin, maka hal ini boleh, Wallohu a’lam.

Keempat : Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah waktunya ? Ketahuilah, dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau terpisah-pisah waktunya (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Romadahan, 2/652).

Kelima : Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ? Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka di berikan kepadanya. Tapi jika tidak ada, maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang membutuhkannya. (Fatawa Romadhan, 2/655).

Keenam : Siapa saja dari kaum muslimin yang boleh membayar fidyah bila mereka tidak berpuasa ? Ketahuilah, diantara mereka itu adalah orang yang sudah tua jompo yang tidak sanggup lagi berpuasa, sebagaimana hal ini yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Alloh QS. Al-Baqoroh 184 (HR. Ad-Daruquthni. 2/207).
Kemudian juga orang yang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh-sembuh (yang tidak bisa di harapkan kesembuhannya), sebagaimana juga dinyatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir At-Thobari dalam tafsirnya (2/138), An-Nasa’i dalam sunan-nya (1/318-139) dan Syaikh Al-Albani menyatakan sanadnya shohih)
Termasuk dalam hal ini juga adalah wanita yang hamil atau sedang menyusui. Maka menurut pendapat yang rojih adalah mereka hanya berkewajiban membayar fidyah tanpa perlu mengqodho’. Dan ini adalah pendapatnya Umar bin Khoththob, Ibnu Abbas, Qotadah, dan lain-lainnya.
Wallahu a’lam.

Sumber :BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya. Edisi : 21 / Romadhan / 1425 H

Oleh:
Admin
Sumber Tulisan:
HUKUM SEPUTAR FIDYAH