Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:
“Ada seorang pemuda yang istiqamah ingin menikah, dan sudah tentu dia membutuhkan bantuan untuk mewujudkan pernikahan tersebut. Apakah boleh bagiku memberikan kepadanya zakat untuk membantu urusan pernikahannya?
Beliau menjawab:
“Boleh menyerahkan zakat mepada pemuda ini untuk membantunya dalam urusan pernikahan jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya.”
(Majmu’ Fatawa Al-Allamah Bin Baaz: 14/275).
Sumber : http://www.salafybpp.com