Darussalaf
Darussalaf oleh Admin

hukum menyerahkan zakat kepada seorang yang tidak mampu membiayai pernikahan

12 tahun yang lalu
baca 1 menit

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

“Ada seorang pemuda yang istiqamah ingin menikah, dan sudah tentu dia membutuhkan bantuan untuk mewujudkan pernikahan tersebut. Apakah boleh bagiku memberikan kepadanya zakat untuk membantu urusan pernikahannya?

Beliau menjawab:

“Boleh menyerahkan zakat mepada pemuda ini untuk membantunya dalam urusan pernikahan jika tidak mampu memenuhi kebutuhannya.”

(Majmu’ Fatawa Al-Allamah Bin Baaz: 14/275).
Sumber : http://www.salafybpp.com